TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Pajak Tinggi Dokter Spesialis, Begini Penjelasan DJP

Redaksi PajakOnline · 19 Apr 2025, 15.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berkaitan kebijakan perpajakan yang diterapkan terhadap dokter yang berpraktik di rumah sakit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menerangkan, pengenaan tarif atas penghasilan bruto digunakan apabila dokter memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilannya.

"NPPN untuk dokter adalah 50%. Angka 50% ini dianggap biaya-biaya yang dikeluarkan dokter untuk memperoleh penghasilannya," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Dwi menjelaskan, jika dokter berpenghasilan di bawah Rp4,8 miliar setahun dan memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, maka bagi hasil dengan rumah sakit dapat dikurangkan sebagai biaya bersama biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dokter

Selanjutnya terkait tarif pajak, tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan tarif yang berlaku umum untuk seluruh wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun.

Kemudian, penerapan sistem Jaminan sosial Kesehatan Nasional (JKN), di mana penggantian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diberikan secara gelondongan, tidak diberikan perincian komponen-komponen biayanya, termasuk berapa komponen jasa dokternya, sehingga penghasilan yang diterima dokter hanya diketahui netonya saja.

"Sementara ketentuan penghitungan pajak menggunakan dasar penghasilan bruto x 50%. Dalam kondisi demikian, sepanjang rumah sakit bisa menentukan berapa jumlah bruto yang diterima dari pasien, maka jumlah bruto itu yang digunakan sebagai dasar," katanya.

"Jika penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dirasa terlalu besar, maka dokter bisa memilih menyelenggarakan pembukuan, sehingga biaya bagi hasil ke rumah sakit, yang nilainya besar, bisa dibebankan sebagai biaya dan dokter bisa menghitung pajak berdasarkan penghasilan netonya saja."

Mengenai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi berlaku umum sesuai ketentuan Undang-Undang adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada akhir Maret.

Namun, dalam hal wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT Tahunan pada batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan yang diajukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Tata cara penundaan penyampaian SPT dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Sebelumnya dalam pemberitaan media, lebih dari 5.000 dokter spesialis anak menyampaikan aspirasi dan mengaku keberatan terhadap kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada dokter yang berpraktik di rumah sakit.

Pernyataan keberatan disampaikan sebagai berikut;

Pertama, pajak dikenakan atas penghasilan bruto, bukan penghasilan riil yang diterima dokter. Dalam praktiknya, dokter hanya menerima bagian dari tarif jasa medis karena harus berbagi dengan rumah sakit, tetapi pajak tetap dihitung dari penghasilan bruto yang dibayarkan pasien.

Kedua, efek progresif yang berlebihan bagi dokter. Pemotongan pajak yang didasarkan pada penghasilan bruto menyebabkan dokter yang mendapatkan honorarium dari berbagai sumber (termasuk dari seminar, pelatihan, atau jasa konsultasi lainnya) terkena pajak progresif lebih tinggi. Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, yang pada akhirnya makin memberatkan.

Ketiga, mayoritas dokter yang terdampak adalah dokter yang melayani pasien JKN. Sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN yang menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Jika pajak tetap dikenakan atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima, maka beban pajak yang tinggi ini bisa menurunkan minat dokter untuk terus melayani pasien JKN.

Pajak ini menyerupai pajak perusahaan, bukan pajak perorangan. Dalam sistem perpajakan, perusahaan membayar pajak dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasional. Namun, dalam kebijakan ini, dokter dikenakan pajak seolah-olah mereka adalah perusahaan, di mana pajak dikenakan atas omset (penghasilan bruto), bukan laba bersih.

Keempat, seruan penundaan pelaporan SPT Tahunan. Sebagai bentuk protes atas kebijakan ini, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) mengusulkan penundaan pelaporan pajak SPT Tahunan bagi dokter spesialis anak hingga adanya diskusi dan keputusan yang lebih adil dari pemerintah.

Soal Pajak Tinggi Dokter Spesialis, Begini Penjelasan DJP | PajakOnline