TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Redaksi PajakOnline · 30 Jun 2023, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak tidak dilaksanakan terhadap semua wajib pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai tujuan, kriteria, jenis, dan ruang lingkup tertentu yang telah ditetapkan. Ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak perlu mengetahui hak dan kewajibannya selama pemeriksaan pajak.

Sesuai pasal 28 UU KUP, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang diperiksa adalah memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek terutang pajak.

Jika ada kewajiban merahasiakan, kewajiban tersebut dapat ditiadakan berdasar permintaan dari pemeriksa pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemeriksaan ini benar–benar harus dilaksanakan.

Selain itu, buku, catatan, atau dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak haruslah yang asli. Apabila buku, catatan, atau dokumen berupa fotokopi dan merupakan data elektronik, maka wajib pajak harus membuat sebuah surat pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang diberikan adalah sama dengan aslinya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang kebijakan pemeriksaan s.t.d.d. PMK Nomor 18 Tahun 2021. Surat pernyataan ini biasa disebut surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dan harus dilampirkan ketika meminjamkan buku, catatan, atau dokumen bukan asli tersebut kepada pemeriksa pajak. Adapun format pembuatan serta tata cara pengisian surat pernyataan keaslian terdapat pada Lampiran III huruf D PMK 17 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 18 Tahun 2021.

Selanjutnya, poin–poin penting cara mengisi surat pernyataan tersebut. Sebagai berikut:


Jika sudah lengkap, maka surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak dan disampaikan kepada pemeriksa pajak bersamaan dengan penyampaian buku, catatan, atau dokumen yang bersangkutan.

Dengan begitu, hal ini termasuk data yang dikelola secara elektronik atau keterangan lain harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya surat permintaan peminjaman buku, catatan, atau dokumen.(Kelly Pabelasary)

Surat Pernyataan Keaslian Dokumen | PajakOnline