TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanpa Denda untuk Pajak dan Balik Nama Kendaraan Saat Corona

Redaksi PajakOnline · 8 Mei 2020, 09.31 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah membebaskan denda pajak kendaraan bermotor untuk warganya selama masa darurat wabah Corona atau Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Jawa Tengah Tavip Supriyanto.

"Dalam kondisi darurat covid-19 kami tidak kenakan denda. Untuk lamanya sendiri sampai melihat perkembangan situasi dan kondisi," kata Tavip seperti dilansir Korlantas Polri.

Berlaku sejak 17 Februari hingga 16 Juli 2020, program penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pemilik kendaraan yang terdampak Pandemi Corona.

"Namun apabila masa daruratnya hingga lebih dari 16 Juli, harus seizin dari pak Gubernur dahulu," ujar Tavip.

Meski beberapa wilayah sudah menutup layanannya, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jawa Tengah masih beroperasi. Meski demikian terdapat pembatasan jam operasional.

Jam Operasional
Khusus hari Senin sampai Kamis, pelayanan berlaku sejak pukul 08.00 sampai 12.30, sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 dan Sabtu pukul 08.00 sampai pukul 11.30.

"Kami juga mengimbau agar menggunakan aplikasi online pembayaran pajak kendaraan yakni Sakpole dan Samolnas untuk mengurangi kepadatan di tempat pelayanan samsat," katanya.

Tanpa Denda untuk Pajak dan Balik Nama Kendaraan Saat Corona | PajakOnline