TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

Redaksi PajakOnline · 22 Mei 2025, 06.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty berulang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kepatuhan wajib pajak.Machfud menyampaikan pendapatnya dalam webinar "Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice"

"Tax amnesty menciptakan moral hazard dan melemahkan budaya kepatuhan pajak secara menyeluruh. Keadilan yang didengungkan oleh Adam Smith menjadi tercederai," kata Machfud.

Mengutip pendapat ekonom Amerika Serikat (AS) Robert Lucas, Machfud mengatakan penyelenggaraan tax amnesty berpotensi mendistorsi ekspektasi rasional.

Jika pemerintah dianggap tidak kredibel dan diperkirakan menyelenggarakan tax amnesty secara berulang, kebijakan tersebut tidak akan mampu menghasilkan penerimaan dan deklarasi aset yang signifikan.

"Pelaku ekonomi mungkin menunda deklarasi dengan harapan akan ada amnesti yang lain dan yang lebih menguntungkan di masa depan," katanya.

Machfud mengingatkan bahwa jika pemerintah hendak menyelenggarakan tax amnesty kembali, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan reformasi pajak yang komprehensif dan berkelanjutan.

"Kalau kelembagaan siap, enforcement siap, dan wajib pajaknya juga mengantisipasi adanya sanksi yang berat, ini (tax amnesty) akan diikuti. Kalau situasi kelembagaan kurang bagus, sebaiknya jangan dilakukan," tegasnya.

Senada dengan Machfud, Dosen FIA UI Prianto Budi Saptono dalam acara yang sama menyebutkan penyelenggaraan tax amnesty cenderung menguntungkan wajib pajak tidak patuh dan merugikan mereka yang sudah patuh.

"Wajib pajak yang tidak patuh akan merasa diuntungkan karena dapat mengefisienkan pembayaran pajak. Wajib pajak patuh akan berpikiran program serupa akan muncul kembali, jadi mendingan enggak patuh," kata Prianto.

Keduanya menilai bahwa kebijakan pengampunan pajak yang tidak diikuti dengan perbaikan sistem perpajakan dan penegakkan hukum yang tegas justru akan mendorong perilaku spekulatif di kalangan wajib pajak.

Wajib pajak dikhawatirkan akan sengaja tidak patuh karena mengharapkan adanya tax amnesty lagi di kemudian hari yang mungkin memberikan keuntungan lebih besar. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga berita sebelumnya:

https://www.pajakonline.com/tax-payer-community-tax-amnesty-jilid-iii-malah-turunkan-kepatuhan-pajak/

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak | PajakOnline