TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Waspada Penipuan Petugas Bea Cukai Gadungan

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 12.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus terbaru yang sering terjadi adalah penipuan berbasis toko daring fiktif yang melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan, pola penipuan ini dilakukan dengan menjual barang-barang murah di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menyatakan barang tersebut ilegal dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan, penjara, atau denda besar jika korban tidak mentransfer uang. Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin(21/4/2025).

Salah satu kasus nyata terjadi pada Maret 2025, ketika seorang anggota komunitas “Komunitas MARAH MARAH” di platform X, bernama el leyas, melaporkan dirinya tertipu saat membeli gamis dari akun Instagram @myeshafashion_. Korban dirugikan Rp500.000 dan diminta mentransfer Rp275.000 oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Anita Iskandar. Pelaku bahkan menyertakan foto berseragam untuk meyakinkan korban.

Setelah uang dikirim, pelaku menghilang dan menghapus semua pesan. Akun @myeshafashion, meski terlihat aktif dengan ribuan pengikut dan ratusan unggahan, ternyata hanya melayani transaksi lewat WhatsApp dan tidak menggunakan kanal e-commerce resmi. Pola ini dinilai sangat berisiko karena tidak menyediakan perlindungan konsumen.

“Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi,” kata Budi.

Bea Cukai mencatat, per Februari 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan meningkat menjadi 654 kasus, naik 9 persen dari Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 342 kasus merupakan penipuan bermodus online shop fiktif.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak panik dan tidak langsung mentransfer uang.

2. Memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial @beacukaiRI.

3. Melaporkan ke kepolisian dengan bukti yang tersedia.

“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi,” pungkas Budi.