PajakOnline.com—Insentif pajak adalah salah satu upaya pemerintah dalam menjaga sisi supply (penawaran) agar kegiatan dunia usaha tidak terhenti akibat pandemi corona atau Covid-19. Insentif pajak diberikan untuk mengurangi PHK akibat pembatasan sosial menghindari penularan Covid-19.
Total insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk dunia usaha adalah sebesar Rp123,01 triliun. Anggaran tersebut mencakup insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP), tambahan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP sebesar Rp14 triliun serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp26 triliun.
Contoh sektor-sektor yang terkoreksi dalam akibat pembatasan sosial Covid-19 pada kuartal 1 (Q1) tahun 2020 adalah manufaktur 2,1%, perdagangan 1,6% dan transportasi 1,3%.
"Sektor manufaktur sangat dalam (terkoreksi) 2,1%, biasanya (tumbuh) 4% (tahun 2019). Perdagangan terpukul, baik besar maupun retail. Penjualnya harus tutup, di sisi lain, pembelinya pun banyak yang mengurangi pembeliannya karena tidak keluar. Di rumah, dia belanjanya jauh lebih sedikit. Orang cuma beli sembakonya saja, barang-barang yang lain tidak banyak dibutuhkan saat ini. Banyak yang berjaga-jaga, tidak spend terlalu banyak. Transportasi jelas, karena mobilitas," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers virtual Tanya BKF tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Isu Fiskal Lainnya pada Rabu (3/6/2020) di Jakarta.
Bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan Kawasan Berikat adalah pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai berpenghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Ini berlaku untuk 440 Kelompok Lapangan Usaha (KLU) sektor manufaktur dan WP KITE sesuai PMK 23/2020. Sedangkan sektor terkait PMK 44/2020, PPh 21 diberikan untuk 1.062 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Total PPh 21 DTP adalah sebesar Rp25,66 triliun.
