Rabu, 29 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Bayar Pajak Kendaraan dengan mudah pakai aplikasi Samsat Digital Nasional. Sumber Foto: Samsat

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.

Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.

Kode tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.

“Setelah pembayaran di Signal, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel,” katanya dikutip Senin (27/10/2025).

Apabila dibutuhkan dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi Signal tersebut.

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

“Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi Signal,” katanya.

Herlina menyebutkan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui Signal berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.

Cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”

Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.

Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol “Kirim dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).

Klik “Lanjut.”

2. Lanjutkan ke pembayaran: Klik “Pilih cara pembayaran.” Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).

Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam. Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen: Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu “Tracking Pos” di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker peringatan bagi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.