Jumat, 24 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pembetulan SPT Badan di E-Filing

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24/12/2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang terjadi saat Wajib Pajak mengisinya yang disebut dengan SPT pembetulan. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT sebagai berikut;

1. Apabila Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
2. Apabila Wajib Pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar maka pembetulan harus dilaporkan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah dilaporkan karena menerima:
– Surat Ketetapan Pajak
– Surat Keputusan Keberatan
– Surat Keputusan Pembetulan
– Putusan Banding
– Putusan Penijauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya/beberapa Tahun Pajak sebelumnya.

Jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat maka selanjutnya dapat melakukan pembetulan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga:

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

1. Kunjungi situs web DJP Online.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu lapor dan klik e-filing.
4. Kemudian, klik buat SPT.
5. Lalu, jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal.
6. Setelah itu, tambahkan pembetulan atau revisi yang salah.
7. Klik submit.

Pembetulan SPT bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama dan juga berguna bagi Wajib Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

Menhub Bahas Harga Tiket Pesawat dengan Maskapai Hari Ini

Pemerintah Beri Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Edukasi Perpajakan Generasi Muda, Kanwil DJP Jaksus Ajak Mahasiswa UBSI Office Tour

Edukasi Perpajakan Generasi Muda, Kanwil DJP Jaksus Ajak Mahasiswa UBSI Office Tour

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, Targetnya 14 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebanyak 2,6 juta wajib...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Capai Rp1.295 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
24/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.