TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Pembetulan SPT Badan di E-Filing

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang terjadi saat Wajib Pajak mengisinya yang disebut dengan SPT pembetulan. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT sebagai berikut;

1. Apabila Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
2. Apabila Wajib Pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar maka pembetulan harus dilaporkan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah dilaporkan karena menerima:
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pembetulan
- Putusan Banding
- Putusan Penijauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya/beberapa Tahun Pajak sebelumnya.

Jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat maka selanjutnya dapat melakukan pembetulan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web DJP Online.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu lapor dan klik e-filing.
4. Kemudian, klik buat SPT.
5. Lalu, jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal.
6. Setelah itu, tambahkan pembetulan atau revisi yang salah.
7. Klik submit.

Pembetulan SPT bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama dan juga berguna bagi Wajib Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. (Atania Salsabila)