PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan atau SPT merupakan surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya jika terdapat kekeliruan atau kesalahan yang terjadi saat Wajib Pajak mengisinya yang disebut dengan SPT pembetulan. Namun, jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, syarat melakukan pembetulan SPT sebagai berikut;
1. Apabila Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan pemeriksaan.
2. Apabila Wajib Pajak belum mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
3. Apabila dalam pembetulan SPT itu ternyata rugi atau lebih bayar maka pembetulan harus dilaporkan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
4. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan atau SPT Masa yang telah dilaporkan karena menerima:
– Surat Ketetapan Pajak
– Surat Keputusan Keberatan
– Surat Keputusan Pembetulan
– Putusan Banding
– Putusan Penijauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya/beberapa Tahun Pajak sebelumnya.
Jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat maka selanjutnya dapat melakukan pembetulan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs web DJP Online.
2. Masukkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu lapor dan klik e-filing.
4. Kemudian, klik buat SPT.
5. Lalu, jawab pertanyaan dan masuk ke dalam formulir elektronik dengan data SPT normal.
6. Setelah itu, tambahkan pembetulan atau revisi yang salah.
7. Klik submit.
Pembetulan SPT bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki laporan SPT untuk tahun pajak yang sama dan juga berguna bagi Wajib Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. (Atania Salsabila)