PajakOnline.com—Suryo Utomo, Direktur Jenderal (Dirjen( Pajak, dan Ririek Adriansyah, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) hari ini telah menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta hari ini, Senin (10/8/2020) merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyambut baik kerjasama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi.
“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin ke depannya,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyampaikan terima kasih atas
dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini, yang sejalan
dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, dimana integrasi data perpajakan
ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan.
“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas
dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data
perpajakan, sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.
