Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

E-Faktur Web Based

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik guna mempermudah wajib pajak membayar pajak. Salah satunya e-Faktur web based.

Aplikasi e-Faktur web based merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.

Karena berbasis web, wajib pajak harus terhubung akses internet untuk dapat menggunakan layanan ini. Tetapi, wajib pajak harus menggunakan browser yang sudah terinstal sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Dr. Sandra Erawanto Ditetapkan sebagai Ketua Forum Keprotokolan Indonesia dalam Rakornas Keprotokolan 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur

Hal pertama yang dilakukan adalah wajib pajak sudah harus instal sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Karena jika belum menginstal, tidak akan dapat mengakses web e-Faktur. Berikut ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:

1. Buka menut ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’.

2. Kemudian, klik ‘View Certificate’.
Selanjutnya, akan muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase.

3. Tutup window, dan buka kembali browser.

Maka proses instal sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di laman web e-Faktur pada saat membuka laman ini.

Langkah selanjutnya adalah login dan melaporkan SPT Masa PPN:

1. Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-Nofa).

2. Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Terdapat beberapa menu, seperti ‘Profil PKP’ dan ‘Administrasi SPT’.

3. Pilih menu ‘Administrasi SPT’ kemudian klik submenu ‘Monitoring SPT’.

4. Lalu, akan muncul daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.

5. Klik ‘Posting SPT’ untuk membuat SPT. Kemudian, muncul dialog box yang berisi Masa Pelaporan (masa pajak dan tahun pajak) dan Pembetulan. Silakan pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang akan dibuat, kemudian klik ‘Submit’.

6. Setelah berhasil posting, akan muncul keterangan ‘Sukses Posting’. Kemudian, akan terdapat 3 tombol pada kolom ‘Action’, yaitu ‘Buka’, ‘Lapor’, dan ‘Posting Ulang’.

7. Klik tombol ‘Buka’ untuk mengisi SPT. Laman web akan menampilkan lampiran dan dokumen yang perlu diisi. Silakan mengikuti instruksi yang tersedia.

8. Klik tombol ‘Lapor’ untuk melaporkan SPT yang telah selesai diisi.

9. Jika berhasil, kolom ‘Action’ pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu ‘Cetak NTTE’ dan ‘Cetak SPT’. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Dr. Sandra Erawanto Ditetapkan sebagai Ketua Forum Keprotokolan Indonesia dalam Rakornas Keprotokolan 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sandra Erawanto, Ph.D., Pakar Etika dan Protokol...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun hingga Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar oleh...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.