Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik guna mempermudah wajib pajak membayar pajak. Salah satunya e-Faktur web based.
Aplikasi e-Faktur web based merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.
Karena berbasis web, wajib pajak harus terhubung akses internet untuk dapat menggunakan layanan ini. Tetapi, wajib pajak harus menggunakan browser yang sudah terinstal sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya.
Cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur
Hal pertama yang dilakukan adalah wajib pajak sudah harus instal sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Karena jika belum menginstal, tidak akan dapat mengakses web e-Faktur. Berikut ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:
1. Buka menut ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’.
2. Kemudian, klik ‘View Certificate’.
Selanjutnya, akan muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase.
3. Tutup window, dan buka kembali browser.
Maka proses instal sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di laman web e-Faktur pada saat membuka laman ini.
Langkah selanjutnya adalah login dan melaporkan SPT Masa PPN:
1. Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-Nofa).
2. Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Terdapat beberapa menu, seperti ‘Profil PKP’ dan ‘Administrasi SPT’.
3. Pilih menu ‘Administrasi SPT’ kemudian klik submenu ‘Monitoring SPT’.
4. Lalu, akan muncul daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.
5. Klik ‘Posting SPT’ untuk membuat SPT. Kemudian, muncul dialog box yang berisi Masa Pelaporan (masa pajak dan tahun pajak) dan Pembetulan. Silakan pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang akan dibuat, kemudian klik ‘Submit’.
6. Setelah berhasil posting, akan muncul keterangan ‘Sukses Posting’. Kemudian, akan terdapat 3 tombol pada kolom ‘Action’, yaitu ‘Buka’, ‘Lapor’, dan ‘Posting Ulang’.
7. Klik tombol ‘Buka’ untuk mengisi SPT. Laman web akan menampilkan lampiran dan dokumen yang perlu diisi. Silakan mengikuti instruksi yang tersedia.
8. Klik tombol ‘Lapor’ untuk melaporkan SPT yang telah selesai diisi.
9. Jika berhasil, kolom ‘Action’ pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu ‘Cetak NTTE’ dan ‘Cetak SPT’. (Wiasti Meurani)