Minggu, 3 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

E-Faktur Web Based

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Ilustrasi e-Faktur. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan aplikasi perpajakan secara elektronik guna mempermudah wajib pajak membayar pajak. Salah satunya e-Faktur web based.

Aplikasi e-Faktur web based merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN, melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id.

Karena berbasis web, wajib pajak harus terhubung akses internet untuk dapat menggunakan layanan ini. Tetapi, wajib pajak harus menggunakan browser yang sudah terinstal sertifikat elektronik agar dapat mengoperasikan layanan ini. Sertifikat elektronik yang dimiliki sama seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id ketika melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Aplikasi web e-Faktur ini merupakan bagian dari update e-Faktur 3.0 dan fungsi dari aplikasi berbasis web ini adalah untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111. Sebab saat ini, penyampaian/pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV sudah tidak dapat dilakukan lagi.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengakses e-Faktur web untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya.

Baca Juga:

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

Cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur

Hal pertama yang dilakukan adalah wajib pajak sudah harus instal sertifikat elektronik guna mengakses laman web e-faktur. Karena jika belum menginstal, tidak akan dapat mengakses web e-Faktur. Berikut ini cara menginstal sertifikat elektronik pada browser:

1. Buka menut ‘Option’ pada browser dan ketikkan kata kunci ‘Certificates’.

2. Kemudian, klik ‘View Certificate’.
Selanjutnya, akan muncul daftar sertifikat yang ada pada browser. Klik ‘Import’ dan pilih sertifikat elektronik dan masukkan passphrase.

3. Tutup window, dan buka kembali browser.

Maka proses instal sertifikat elektronik berhasil, informasi mengenai nama pengusaha kena pajak (PKP) dan NPWP akan muncul di laman web e-Faktur pada saat membuka laman ini.

Langkah selanjutnya adalah login dan melaporkan SPT Masa PPN:

1. Login dengan memasukkan password akun PKP, seperti yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-Nofa).

2. Setelah berhasil login, wajib pajak akan masuk ke beranda e-Faktur web based. Terdapat beberapa menu, seperti ‘Profil PKP’ dan ‘Administrasi SPT’.

3. Pilih menu ‘Administrasi SPT’ kemudian klik submenu ‘Monitoring SPT’.

4. Lalu, akan muncul daftar SPT yang sudah pernah dilaporkan dan yang sedang dalam proses.

5. Klik ‘Posting SPT’ untuk membuat SPT. Kemudian, muncul dialog box yang berisi Masa Pelaporan (masa pajak dan tahun pajak) dan Pembetulan. Silakan pilih masa pajak dan jenis SPT PPN yang akan dibuat, kemudian klik ‘Submit’.

6. Setelah berhasil posting, akan muncul keterangan ‘Sukses Posting’. Kemudian, akan terdapat 3 tombol pada kolom ‘Action’, yaitu ‘Buka’, ‘Lapor’, dan ‘Posting Ulang’.

7. Klik tombol ‘Buka’ untuk mengisi SPT. Laman web akan menampilkan lampiran dan dokumen yang perlu diisi. Silakan mengikuti instruksi yang tersedia.

8. Klik tombol ‘Lapor’ untuk melaporkan SPT yang telah selesai diisi.

9. Jika berhasil, kolom ‘Action’ pada menu daftar SPT akan menampilkan pilihan menu ‘Cetak NTTE’ dan ‘Cetak SPT’. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Upaya Capai Target Pajak 2025, DJP Pakai Segala Cara

DJP Resmi Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.