PajakOnline.com—Pemerintah melakukan efisiensi dalam penataan National Logistic Ecosytem (NLE).
"NLE mencakup seluruh proses dari hulu hingga ke hilir. Kita juga akan masuk ke proses di luar negerinya. Dari mulai outbound (keluar) sampai inboundya (masuk). Dari mulai proses barang masuk gudang, dimuat dalam truk, kemudian clearance (penyelesaian dokumen administratif dan pajak dalam rangka ekspor/impor barang) dari pemerintah seperti Customs (Bea Cukai), (Badan) karantina, Badan POM, dll, sehingga dia keluar departure dari portnya (pelabuhan), masuk ke dalam shipping (pengapalan), kemudian arrival (kedatangan), dan kemudian clearance kembali, trucking, sampai ke warehouse (gudang) tujuan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Bersama Penataan National Logistic Ecosytem (NLE) pada Kamis (24/9/2020).
NLE merupakan kolaborasi yang luas antara seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang lebih dari 18 K/L, sistem perbankan, sistem lembaga transportasi pergudangan atau depo yang termasuk dalam NLE.
Hingga September 2020, NLE telah menerapkan pengajuan, pemeriksaan dan profil tunggal antara Bea Cukai dan Badan Karantina Ikan dan Pertanian.
"Ini sudah menjadi satu single pengajuan pemeriksaan dan profilingnya sudah sama. Jadi tidak perlu pergi antara (ke) Bea Cukai, Karantina Ikan dan Pertanian (tidak perlu dua kali kerja)," jelas Menkeu.
Kemudian NLE mengintegrasikan layanan perijinan Ship to Ship (STS), Floating Storage Unit (FSU), perizinan usaha dan perizinan pemasukan barang konsumsi di Kawasan Khusus Batam.
