PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, konsep single windows, pertukaran data secara elektronik, dan penggunaan smartphone dan website untuk informasi dan komunikasi menciptakan efisiensi kecepatan serta transparansi.
"Dalam pengawasan dan penegakan hukum, digitalisasi dapat meningkatkan kepatuhan dalam perdagangan internasional karena tersedianya data dengan akurat dan tepat waktu serta setiap pihak yang mengakses akan memperoleh informasi yang sama. Pada akhirnya, dengan digitalisasi ini akan mendorong legalitas perdagangan yang dilakukan secara internasional," kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs, Selasa (16/3/2021).
Sejak 2016, World Custom Organization memperkenalkan digitalisasi kepabeanan dan cukai. Digitalisasi ini dimaksudkan agar institusi bea dan cukai memiliki kontribusi yang sama terhadap efisiensi, efektivitas, dan kemudahan koordinasi.
