PajakOnline.com—Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan insentif pajak bagi pelaku usaha otomotif kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan usulan ini disambut baik oleh Kemenperin. “Kemenperin juga responsnya akomodatif, kami sudah berbincang-bincang dan mereka menerima usulan kami. Hanya saja, insentif ini perlu pembahasan lebih lanjut dengan kementerian-kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Jongkie dalam Market Review IDX Channel di Jakarta, belum lama ini atau Selasa (25/8/2020).
Gaikindo berharap usulan ini bisa dipahami dan diterima sepenuhnya oleh pemerintah. Pihaknya meminta fasilitas insentif pajak ini hanya diberlakukan sementara saja selama setahun, bukan selamanya. Selepas itu, jika angka penjualan kendaraan sudah pulih atau meningkat hampir ke normal, tarif yang berlaku sebelumnya bisa kembali diberlakukan.
“Kami juga mintakan insentif ini khususnya untuk kendaraan-kendaraan yang diproduksi dalam negeri juga, karena mobil-mobil diproduksi dalam negeri itu mayoritas yang dibeli. Dari 1 juta mobil yang dipasarkan, 500-600 ribu mobil diproduksi dalam negeri dengan rentang harga Rp250 juta sampai Rp200 juta ke bawah,” terang Jongkie.
Diberikannya insentif pajak ini, maka pabrik-pabrik kendaraan termasuk pabrik komponen dalam negeri bisa bergerak dan bekerja kembali. “Pabrik komponen terutama, pekerjanya lebih dari 400 ribu orang, ini termasuk pabrik ban, cat, kaca, karpet, dan yang lainnya. Stimulus atau insentif ini yang kami usulkan ini ditujukan untuk menggerakkan dan menggairahkan industri,” kata Jongkie.