PajakOnline.com—Maskapai Garuda Indonesia memperoleh pinjaman dalam 2 mata uang, dolar dan rupiah senilai Rp5,75 triliun. Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) itu terdiri dari Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek USD50 juta atau setara Rp750 miliar (kurs USD 1 = Rp 15.000) dengan jangka waktu 30 April - 21 Desember 2020.
Kemudian, Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI)/ Ketentuan Kredit Modal Kerja Impor (KMKI) dengan tenor 30 April-21 Desember 2020. Fasilitas kredit ini terdiri dari 2 mata uang yakni, Rp 2 triliun (limit fasilitas) dan USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun.
Baca Juga: Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal menjelaskan, pinjaman dari BRI tersebut akan dipakai Perseroan dan anak usaha (Citilink) sebagai modal kerja untuk menjaga kelancaran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Transaksi ini diajukan untuk modal kerja Perseroan termasuk, namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan," ungkap Fuad dalam keterangan tertulis Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, yang kami kutip hari ini, Rabu (6/5/2020).
