TRENDING
Kelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiKanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Perketat Pengawasan Pajak bersama Kejati, Bidik Pidana Perpajakan hingga TPPUSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital Meluas
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Rp5,75 Triliun dari BRI

·

Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Rp5,75 Triliun dari BRI

PajakOnline.com—Maskapai Garuda Indonesia memperoleh pinjaman dalam 2 mata uang, dolar dan rupiah senilai Rp5,75 triliun. Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) itu terdiri dari Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek USD50 juta atau setara Rp750 miliar (kurs USD 1 = Rp 15.000) dengan jangka waktu 30 April - 21 Desember 2020.

Kemudian, Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI)/ Ketentuan Kredit Modal Kerja Impor (KMKI) dengan tenor 30 April-21 Desember 2020. Fasilitas kredit ini terdiri dari 2 mata uang yakni, Rp 2 triliun (limit fasilitas) dan USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun.

Baca Juga: Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal menjelaskan, pinjaman dari BRI tersebut akan dipakai Perseroan dan anak usaha (Citilink) sebagai modal kerja untuk menjaga kelancaran penyediaan jasa dan operasional penerbangan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Transaksi ini diajukan untuk modal kerja Perseroan termasuk, namun tidak terbatas pada pembelian bahan bakar, sewa pesawat, dan kegiatan lainnya yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan," ungkap Fuad dalam keterangan tertulis Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia, yang kami kutip hari ini, Rabu (6/5/2020).

Garuda Indonesia berkirim surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melangsungkan dialog dengan investor pemegang surat utang jenis Sukuk senilai USD 500 juta. Sukuk tersebut akan jatuh tempo pada Juni 2020.

Garuda Indonesia menawarkan beberapa opsi kepada investor pemegang Sukuk, seperti pembayaran dengan diskon, bayar sesuai janji, dan terakhir berupa penundaan atau perpanjangan pembayaran jatuh tempo.

Baca Juga: Sampai 1 Juni 2020, Bandara Soetta Hanya Layani Angkutan Kargo dan Penerbangan Khusus

Pada proses ini, Garuda Indonesia akan dibantu oleh DF. King sebagai agen penyalur Sukuk dan penasihat keuangan dari PJT Partners. "Permohonan dialog ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui khususnya oleh Investor Sukuk," ungkap Fuad dalam surat tertanggal 5 Mei 2020 yang diajukan ke OJK dan BEI tersebut.

Berita lainnya di Headlines