TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tidak semua sektor transportasi mengalami kerugian. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor yang paling banyak mengalami kerugian karena wabah corona atau Covid-19 adalah maskapai udara.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pelarangan Mudik Lebaran 1441 Hijriah membuat jumlah penumpang menurun secara signifikan.

"Tidak ada penurunan jumlah angkutan kecuali udara. Ya ada penurunan occupancy, tapi darat dan kereta api masih naik 15%. Laut kapasitasnya sama turun 20%. Angkutan udara kapasitasnya sama turunnya agak banyaklah, tanya sendiri saya enggak tega ngomongnya,” kata Menhub Budi Karya kepada wartawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Menhub Budi Karya Sumadi telah dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto. Dia siap untuk beraktivitas kembali, setelah menjalani karantina akhir selama 14 hari. Minggu ini Budi Karya Sumadi masih menjalani masa transisi sebelum kembali bertugas secara resmi sebagai Menteri Perhubungan.

Menhub melanjutkan, khusus untuk Bali ada sekitar 100 penerbangan ke Bali dan sekarang nyaris tidak ada. Selain penumpang, angkutan kargo udara juga terhenti yang membuat biaya logistik menjadi sangat mahal karena tidak ada penerbangan.

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) mengatakan kerugian yang diderita oleh maskapai akibat dampak buruk corona terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam 3 bulan terakhir, total kerugian maskapai domestik mencapai USD812 juta dan maskapai internasional mencapai USD749 juta, atau sekitar lebih dari USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs rupiah 15.585 per dolar AS)

“Sejumlah langkah diambil, terutama untuk memilih opsi tutup operasi. Selain itu, maskapai nasional juga mulai merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya,” ujar Denon.

Penurunan jumlah penumpang terjadi sejak awal Maret 2020 hingga sekarang. Oleh karena itu, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50% atau lebih.

"Kalau dilihat banyak pesawat-pesawat parkir di airport, pesawat parkir itu pasti akan sangat tidak efektif bagi perusahaan, jika (karyawan) masih harus hadir ke kantor," kata dia.

Adapun karyawan yang paling banyak dirumahkan adalah yang terlibat dalam kegiatan produksi maskapai. Mulai dari bagian mekanik pesawat, pilot, hingga pramugari.

"Kalau kegiatan operasionalnya turun, yang akan banyak berkurang aktivitasnya adalah karyawan yang berada di daerah operasional seperti pilot, engineer, pramugari dan kru yang lainnya. Itu kan kalau pesawatnya berhenti berarti mereka ikut (berhenti)," katanya.

Denon mengungkapkan, maskapai penerbangan nasional sangat terdampak wabah corona. Pemerintah diharapkan segera merespons, memberikan bantuan untuk menghindari terjadinya PHK besar-besaran.