TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

·

Maskapai Udara Paling Banyak Menderita Kerugian Akibat Wabah Corona

PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tidak semua sektor transportasi mengalami kerugian. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor yang paling banyak mengalami kerugian karena wabah corona atau Covid-19 adalah maskapai udara.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pelarangan Mudik Lebaran 1441 Hijriah membuat jumlah penumpang menurun secara signifikan.

"Tidak ada penurunan jumlah angkutan kecuali udara. Ya ada penurunan occupancy, tapi darat dan kereta api masih naik 15%. Laut kapasitasnya sama turun 20%. Angkutan udara kapasitasnya sama turunnya agak banyaklah, tanya sendiri saya enggak tega ngomongnya,” kata Menhub Budi Karya kepada wartawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Menhub Budi Karya Sumadi telah dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto. Dia siap untuk beraktivitas kembali, setelah menjalani karantina akhir selama 14 hari. Minggu ini Budi Karya Sumadi masih menjalani masa transisi sebelum kembali bertugas secara resmi sebagai Menteri Perhubungan.

Menhub melanjutkan, khusus untuk Bali ada sekitar 100 penerbangan ke Bali dan sekarang nyaris tidak ada. Selain penumpang, angkutan kargo udara juga terhenti yang membuat biaya logistik menjadi sangat mahal karena tidak ada penerbangan.

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) mengatakan kerugian yang diderita oleh maskapai akibat dampak buruk corona terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam 3 bulan terakhir, total kerugian maskapai domestik mencapai USD812 juta dan maskapai internasional mencapai USD749 juta, atau sekitar lebih dari USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs rupiah 15.585 per dolar AS)

“Sejumlah langkah diambil, terutama untuk memilih opsi tutup operasi. Selain itu, maskapai nasional juga mulai merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya baik bagi pilot, awak kabin, teknisi dan karyawan pendukung lainnya,” ujar Denon.

Penurunan jumlah penumpang terjadi sejak awal Maret 2020 hingga sekarang. Oleh karena itu, semua maskapai penerbangan sudah mengurangi jumlah penerbangan baik rute dan frekuensinya sampai dengan 50% atau lebih.

"Kalau dilihat banyak pesawat-pesawat parkir di airport, pesawat parkir itu pasti akan sangat tidak efektif bagi perusahaan, jika (karyawan) masih harus hadir ke kantor," kata dia.

Adapun karyawan yang paling banyak dirumahkan adalah yang terlibat dalam kegiatan produksi maskapai. Mulai dari bagian mekanik pesawat, pilot, hingga pramugari.

"Kalau kegiatan operasionalnya turun, yang akan banyak berkurang aktivitasnya adalah karyawan yang berada di daerah operasional seperti pilot, engineer, pramugari dan kru yang lainnya. Itu kan kalau pesawatnya berhenti berarti mereka ikut (berhenti)," katanya.

Denon mengungkapkan, maskapai penerbangan nasional sangat terdampak wabah corona. Pemerintah diharapkan segera merespons, memberikan bantuan untuk menghindari terjadinya PHK besar-besaran.

Berita lainnya di Headlines