PajakOnline.com—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan tidak semua sektor transportasi mengalami kerugian. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sektor yang paling banyak mengalami kerugian karena wabah corona atau Covid-19 adalah maskapai udara.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Pelarangan Mudik Lebaran 1441 Hijriah membuat jumlah penumpang menurun secara signifikan.
"Tidak ada penurunan jumlah angkutan kecuali udara. Ya ada penurunan occupancy, tapi darat dan kereta api masih naik 15%. Laut kapasitasnya sama turun 20%. Angkutan udara kapasitasnya sama turunnya agak banyaklah, tanya sendiri saya enggak tega ngomongnya,” kata Menhub Budi Karya kepada wartawan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menhub Budi Karya Sumadi telah dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Rumah Sakit RSPAD Gatot Soebroto. Dia siap untuk beraktivitas kembali, setelah menjalani karantina akhir selama 14 hari. Minggu ini Budi Karya Sumadi masih menjalani masa transisi sebelum kembali bertugas secara resmi sebagai Menteri Perhubungan.
Menhub melanjutkan, khusus untuk Bali ada sekitar 100 penerbangan ke Bali dan sekarang nyaris tidak ada. Selain penumpang, angkutan kargo udara juga terhenti yang membuat biaya logistik menjadi sangat mahal karena tidak ada penerbangan.
Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) mengatakan kerugian yang diderita oleh maskapai akibat dampak buruk corona terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Ketua Umum Inaca Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam 3 bulan terakhir, total kerugian maskapai domestik mencapai USD812 juta dan maskapai internasional mencapai USD749 juta, atau sekitar lebih dari USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs rupiah 15.585 per dolar AS)
