PajakOnline.com—Maskapai penerbangan dapat menaikan tarif tiket pesawat berjenis jet maupun balingbaling. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 142/2022. Aturan tersebut berisi tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan baru ini mengatur besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15% dari tarif batas atas (TBA) sedangkan pesawat udara jenis propeller atau balingbaling paling tinggi 25% dari TBA. Ketentuan baru itu berlaku selama 3 bulan sejak aturan itu diundangkan pada 4 Agustus 2022.
Terbitnya kebijakan ini merupakan jawaban atas pernyataan kementerian untuk mengevaluasi aturan tuslah alias surcharge. Sebelumnya penambahan biaya telah berlaku sejak 18 April melalui KMP No 68/2022.
Aturan lama itu mempersilakan maskapai penerbangan domestik untuk menaikkan biaya tambahan sebesar 10 persen dari TBA bagi pesawat udara jenis jet dan 20 persen khusus jenis propeller alias baling-baling.
Dua aturan terakhir ini dilakukan kementerian menghadapi lonjakan harga avtur dunia. Kondisi tersebut merupakan dampak dari ketidakpastian pasokan minyak dunia akibat konflik berkepanjangan antara Rusia dan Ukraina di Eropa Timur. Peningkatan ini dapat dilihat dari harga avtur yang ditetapkan PT Pertamina Aviation untuk periode 1 – 14 Agustus 2022. Pada dua pekan ini, avtur di Bandara Soekarno – Hatta dihargai Rp15.570,87 per liter.
Harga ini melonjak cukup tajam bila dibandingkan dengan periode 1-14 Maret 2022 senilai Rp11.967,55 per liter. Pun demikian, harga pada Agustus masih lebih rendah bila dibandingkan dengan 1-14 Juli yang mencapai Rp18.431,28 per liter.

























