PajakOnline.com—Anggota DPR mengkritik soal mahalnya harga tiket pesawat. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun merespons kritikan tersebut. Menhub menilai, ada sejumlah faktor yang membuat harga tiket pesawat mahal, yakni jumlah pesawat yang terbatas. Selain itu, naiknya harga bahan bakar pesawat, avtur.
“Jadi yang membuat harga tiket pesawat mahal, yakni jumlah pesawat yang terbatas dan kenaikan harga bahan bakar (avtur), sehingga menyebabkan kerugian bagi maskapai penerbangan Tanah Air,” kata dia, dikutip Rabu (8/6/2022).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memaksimalkan okupansi maskapai penerbangan yang saat ini dinilai masih rendah. Ada beberapa tempat okupansinya masih di bawah 50 persen.
“Karena itu kita kerja sama dengan pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat, sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen,” ujarnya.
Menhub menyatakan, jika penjualan tiket di atas 60 persen, maka tingkat kemungkinan maskapai akan tetap eksis dengan tarif yang lebih terjangkau bisa terjadi.
“Dengan kebijakan block seat atau sistem pemesanan tiket terlebih dahulu ke pihak maskapai, maka okupansi pesawat menjadi di atas 60 persen,” katanya.
Menurutnya, block seat akan dipakai oleh pegawai pemda atau relasi dan sebagainya. “Nah kalau ada satu tingkat kepastian okupansi itu tercapai, maka tarif dari angkutan udara itu bisa lebih terjangkau,” kata Budi Karya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, tiket pesawat rute domestik dan rute internasional sudah hampir sebanding. Menurut dia, harga tiket saat ini menyulitkan masyarakat yang memilih pesawat sebagai moda transportasi.