Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Iklan Kena PPN dan PPh, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
16/05/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Iklan Berjalan. Foto: Pemprov Jawa Tengah.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Saat kita menonton TV, baca artikel tulisan di portal berita, sampai membuka platform di media sosial, ada iklan-iklan yang berseliweran. Iklan menjadi sarana promosi perusahaan dalam memperkenalkan, serta memasarkan barang dan jasa mereka. Penyelenggaraan iklan akan dikenakan pajak. Pajak iklan merupakan konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas penyelenggaraan iklan.

Wajib pajak pada iklan dikenakan kepada individu atau pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Jika iklan diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan, maka wajib pajak iklan adalah badan atau pribadi yang menyelenggarakan tersebut. Namun, jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan.

Iklan dikenakan pajak sebagai berikut;

1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai

Jasa Iklan menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu jasa periklanan bersifat iklan dan jasa periklanan tidak bersifat iklan. Pada jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), tarif PPN yaitu 10%. Kini tarifnya menjadi 11%. Tetapi, jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak atau tidak dipungut PPN. Hal ini sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2012.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN. Kemudian peraturan ini diperjelas dengan PMK nomor 155/PMK.03/2012. Jasa pengiklanan yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Dikupas lebih dalam, terdapat 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan yang tidak bersifat iklan di antaranya:

  •  Lembaga penyiaran.
    Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemasang iklan.
    Pemilik dana bisa berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atas iklan tersebut.
  • Perusahaan periklanan.
    Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house akan dikenai PPN.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan tertulis bahwa saat terjadi pembuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, banner, pamflet, baliho, dan folder, termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, tercantum dalam PMK Nomor 244/PMK.03/2008.

Tarif PPh 23 atas kegiatan periklanan dikenakan sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Tetapi juga transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga dikenakan PPN dan PPh 23.

Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan tersebut terutang PPh Pasal 21. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share588Tweet368Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Aturan Terbaru Bea Cukai, PIB Diperiksa Lebih dari 1 Pejabat

Next Post

Pajak Jasa Bengkel dan Pengelolaannya

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
Pajak Jasa Bengkel dan Pengelolaannya

Pajak Jasa Bengkel dan Pengelolaannya

Penjelasan Lengkap E-Bupot

Wajib Pajak Perlu Ketahui Manfaat E-Bupot Ini

Pemkab Kotim Tetapkan Batasan Omzet Restoran Kena Pajak

Pemkab Kotim Tetapkan Batasan Omzet Restoran Kena Pajak

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

15 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In