PajakOnline.com—Saat kita menonton TV, baca artikel tulisan di portal berita, sampai membuka platform di media sosial, ada iklan-iklan yang berseliweran. Iklan menjadi sarana promosi perusahaan dalam memperkenalkan, serta memasarkan barang dan jasa mereka. Penyelenggaraan iklan akan dikenakan pajak. Pajak iklan merupakan konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha atas penyelenggaraan iklan.
Wajib pajak pada iklan dikenakan kepada individu atau pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Jika iklan diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan, maka wajib pajak iklan adalah badan atau pribadi yang menyelenggarakan tersebut. Namun, jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga maka wajib pajaknya adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan iklan.
Iklan dikenakan pajak sebagai berikut;
1. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai
Jasa Iklan menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbagi menjadi dua yaitu jasa periklanan bersifat iklan dan jasa periklanan tidak bersifat iklan. Pada jasa periklanan yang bersifat iklan dikenakan PPN karena termasuk jasa komersial. Dalam UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), tarif PPN yaitu 10%. Kini tarifnya menjadi 11%. Tetapi, jasa periklanan tidak bersifat iklan dikecualikan sebagai jasa kena pajak atau tidak dipungut PPN. Hal ini sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155 Tahun 2012.
Peraturan yang mengatur mengenai jasa iklan diatur dalam pasal 4a ayat 2 huruf I Undang-undang PPN. Kemudian peraturan ini diperjelas dengan PMK nomor 155/PMK.03/2012. Jasa pengiklanan yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Dikupas lebih dalam, terdapat 3 pihak yang berhubungan dengan pajak dalam hal periklanan yang tidak bersifat iklan di antaranya:
- Lembaga penyiaran.
Penyelenggara penyiaran baik lembaga publik, swasta atau lembaga komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. - Pemasang iklan.
Pemilik dana bisa berasal dari APBN, APBN ataupun dana badan usaha. Pemasang iklan merupakan pihak yang bertangung jawab atas iklan tersebut. - Perusahaan periklanan.
Merupakan pihak yang memproduksi konten/pesan iklan. Pembuatan iklan oleh production house akan dikenai PPN.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang pajak periklanan tertulis bahwa saat terjadi pembuatan iklan layanan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan dibiayai oleh media bersangkutan/dibiayai sponsor tertentu asalkan identitas/kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan, maka iklan dalam media tersebut tidak terutang PPN.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)
Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, banner, pamflet, baliho, dan folder, termasuk jenis jasa yang terutang PPh Pasal 23. Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk menyampaikan informasi sehingga jasa periklanan merupakan objek PPh 23, tercantum dalam PMK Nomor 244/PMK.03/2008.
Tarif PPh 23 atas kegiatan periklanan dikenakan sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan (tidak termasuk PPN) dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP. Potongan 2% tidak hanya dikenakan atas transaksi dari perusahaan periklanan kepada media. Tetapi juga transaksi dari perusahaan pemasang iklan kepada perusahaan jasa periklanan juga dikenakan PPN dan PPh 23.
Iklan yang ditayangkan pada program TV dapat diperoleh dengan 2 cara. Jika iklan diperoleh dengan cara beli slot kepada penjual program maka iklan tersebut terutang PPN, namun jika iklan yang ditayangkan dibuat sendiri oleh media TV maka iklan tersebut terutang PPh Pasal 21. (Azzahra Choirrun Nissa)