PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia telah menandatangani kesepakatan dukungan finansial senilai AUD1,5 miliar atau sekitar Rp15 triliun dari Pemerintah Australia yang dapat dibayarkan kembali selama 15 tahun.
Kesepakatan ini merupakan salah satu wujud kemitraan strategis komprehensif dan persahabatan antara Australia dan Indonesia, khususnya dalam memerangi virus corona. Dukungan ini juga dalam rangka mendukung Program Covid-19 Active Response and Expenditure Support (CARES), yang diorganisir oleh Asian Development Bank (ADB).
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Pernyataan Pers Kerjasama Ekonomi antara Indonesia dan Australia dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19 secara virtual belum lama ini atau pada Kamis (12/11/2020).
Menkeu mengapresiasi komitmen berkelanjutan dan kemitraan antara Indonesia dan Australia dapat memperkuat hubungan antar keduanya. Dukungan finansial ini untuk mendukung pembiayaan anggaran Indonesia di tahun 2020 yang berfokus pada pengendalian krisis akibat Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Hal ini sangat penting terutama pada saat menghadapi tantangan pandemi COVID-19 dalam lingkup global. Kita semua memahami bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat menantang bagi kita semua,” ungkap Menkeu.
