PajakOnline.com—APBN tahun 2022 akan menjadi instrumen untuk menjaga pemulihan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung keberlanjutan program penanganan Covid-19. APBN bekerja sangat sangat keras sebagai instrumen yang mengangkat perekonomian dari siklus penurunan akibat pandemi Covid-19.
“RAPBN 2020 konstruksinya tetap yaitu APBN menjadi instrumen untuk menjaga pemulihan ekonomi dan membantu serta mendorong reformasi struktural, karena itu adalah dua hal yang sangat penting bagi Indonesia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (25/8/2021).
Pemerintah kembali mendesain APBN Tahun 2022 untuk menyangga pemulihan yang diperkirakan masih akan berlanjut. Sektor perbankan, ujar Menkeu, saat ini masih belum mulai menyalurkan kreditnya seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19 sehingga sulit untuk mengandalkan pertumbuhan ekonomi hanya dari konsumsi atau berasal dari APBN.
Menkeu menjelaskan, pendapatan negara tahun 2021 sudah mulai tumbuh positif. Momentum ini akan terus dijaga pada tahun depan, terutama dari penerimaan perpajakan.
“Jadi penerimaan pajak harus mulai tumbuh. Kalau pertumbuhan penerimaan pajak di bawah pertumbuhan ekonomi, maka kita tidak akan mendapatkan tax ratio yang makin membaik. Tanpa tax ratio yang makin baik akan muskil bagi Indonesia untuk bisa memenuhi kebutuhan belanja, terutama untuk mendukung reformasi struktural,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Penerimaan perpajakan diproyeksikan Rp1.506,9 triliun pada tahun 2020 sejalan dengan prospek pemulihan yang disertai kebijakan optimalisasi. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun dipengaruhi penerimaan insidentil non-layanan yang tidak berutang, serta mengoptimalkan government share dari migas.
Di sisi lain, belanja negara akan tetap dikendalikan di Rp2.708,7 triliun, diarahkan untuk mendukung sinergi penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.
