Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Ini Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/07/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

19.3k
SHARES
24.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 ini disebutkan istilah NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Apa bedanya?

Dalam PMK 112/2022 menjelaskan pengertian NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Artinya, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP punya nomor unik karena hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Setelah penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal (Dirjen)Pajak Suryo Utomo pada puncak perayaan Hari Pajak 19 Juli 2022 lalu, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai identitas dalam melakukan kewajiban perpajakannya, karena sudah terintegrasi.

NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaan yang utama antara keduanya adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP dan dimiliki setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau pun badan usaha.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Sedangkan NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.

Dalam aturan terbaru, setelah NIK resmi jadi NPWP disebutkan bahwa Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, Dirjen Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor tersebut akan disampaikan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Hal lain yang perlu diingat, NPWP Cabang ini digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan fungsi secara umum, NPWP Pusat dan NPWP Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Selain itu, perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Selain itu, NPWP Cabang juga dipakai untuk pembayaran PPh Potput seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Terpenting, perusahaan cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran PPN apabila sudah dilakukan pemusatan dari Cabang ke pusat.

Share7710Tweet4819Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Format Baru NPWP Cabang Diberikan Bertahap

Next Post

Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang

Related Posts

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

Pelaku Usaha Buka Cabang, Bikin NPWP Cabang

by Redaksi PajakOnline
20/09/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pelaku usaha atau wajib pajak...

Perubahan NPWP Bendahara Menjadi NPWP Instansi Pemerintah Berlaku 1 April 2020

NPWP Cabang Diganti Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

by Redaksi PajakOnline
25/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha...

Load More
Next Post
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Peraturan Baru PPN, Input Faktur Sesuai Alamat Cabang

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

Indonesia Tidak Sembunyikan Pengemplang Pajak

Cara Mengurus Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Cara Mengecek NJOP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In