Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ini Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26/07/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 ini disebutkan istilah NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Apa bedanya?

Dalam PMK 112/2022 menjelaskan pengertian NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Artinya, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Selain itu, NPWP punya nomor unik karena hanya berlaku untuk satu Wajib Pajak. Sehingga, dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

Setelah penggunaan NIK sebagai NPWP resmi diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal (Dirjen)Pajak Suryo Utomo pada puncak perayaan Hari Pajak 19 Juli 2022 lalu, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai identitas dalam melakukan kewajiban perpajakannya, karena sudah terintegrasi.

NPWP terbagi menjadi dua, yakni NPWP Pusat dan NPWP Cabang. Perbedaan yang utama antara keduanya adalah NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang didapat pertama kali ketika membuat NPWP dan dimiliki setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi atau pun badan usaha.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Sedangkan NPWP Cabang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal tempat kedudukan Wajib Pajak. Adapun bentuk kartu NPWP Pusat dan Cabang memang sama, tetapi nomor yang tertera pada NPWP Pusat dan Cabang bisa dipastikan berbeda. Nomor yang tertera pada nomor pajak terdiri atas tiga bagian, yaitu kode unik, kode kantor pajak (KKP), dan kode Pusat/Cabang.

Format nomor NPWP Pusat ditandai dengan akhiran kode ‘000’, sedangkan NPWP Cabang diakhiri dengan kode selain ‘000’, misalnya 001, 002, dan lainnya. Kode-kode itu yang akan menjadi perbedaan fisik antara NPWP Pusat dan Cabang.

Dalam aturan terbaru, setelah NIK resmi jadi NPWP disebutkan bahwa Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, Dirjen Pajak akan memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Nomor tersebut akan disampaikan baik melalui laman DJP, alamat pos elektronik Wajib Pajak, contact center DJP, dan/ atau saluran lainnya yang ditentukan Dirjen Pajak. Hal lain yang perlu diingat, NPWP Cabang ini digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai 31 Desember 2023.

Berdasarkan fungsi secara umum, NPWP Pusat dan NPWP Cabang sama-sama berfungsi untuk pencatatan seluruh administrasi perpajakan. Namun, yang membedakannya adalah jenis pajak yang dicatat. Hal tersebut berkaitan dengan kewajiban atas pelaporan dan pembayaran pajak antara perusahaan pusat dan cabang yang berbeda.

Selain itu, perbedaan kewajiban pada NPWP Pusat dan Cabang tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan dibayarkan. NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan dan membayar semua jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jenis dari perusahaan tersebut.

Sementara NPWP Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Selain itu, NPWP Cabang juga dipakai untuk pembayaran PPh Potput seperti PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2). Terpenting, perusahaan cabang tidak perlu melakukan pelaporan dan pembayaran PPN apabila sudah dilakukan pemusatan dari Cabang ke pusat.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

Pelaku Usaha Buka Cabang, Bikin NPWP Cabang

oleh Redaksi PajakOnline
20/09/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pelaku usaha atau wajib pajak...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

Ini Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang

oleh Redaksi PajakOnline
26/07/2022
0

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 mengatur tata...

Perubahan NPWP Bendahara Menjadi NPWP Instansi Pemerintah Berlaku 1 April 2020

NPWP Cabang Diganti Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
25/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.