PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pelaku usaha atau wajib pajak yang membuka cabang usaha di lokasi, daerah lain maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang.
Ketentuan pembuatan NPWP cabang ini diatur dalam PER-04/PJ/2020. Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan selain berkewajiban mendaftarkan NPWP, wajib pajak juga wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang.
“Jadi, apabila cabang tersebut memenuhi ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020 maka cabang tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang ya,” terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pada aturan yang sama, tempat kegiatan usaha yang disebut pada Pasal 3 ayat (1) bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (3) dilanjutkan bahwa wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi tempat kegiatan usaha tersebut berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, wajib pajak bisa memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan satu NPWP cabang.
Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah dan wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.