PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, wajib pajak untuk memilih menggunakan layanan telepon dan elektronik seperti e-mail untuk berkomunikasi dengan petugas pajak. Ini berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020) di wilayah DKI Jakarta.
"Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran elektronik, e-mail, telepon atau lainnya dalam berkomunikasi dengan petugas di KPP atau mendapatkan pelayanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Yoga menyatakan, pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi standar baku pelayanan.
