TRENDING
Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Jakarta PSBB Lagi, DJP Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Elektronik

·

Jakarta PSBB Lagi, DJP Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Elektronik

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat, wajib pajak untuk memilih menggunakan layanan telepon dan elektronik seperti e-mail untuk berkomunikasi dengan petugas pajak. Ini berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9/2020) di wilayah DKI Jakarta.

"Kami mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai saluran elektronik, e-mail, telepon atau lainnya dalam berkomunikasi dengan petugas di KPP atau mendapatkan pelayanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Yoga menyatakan, pelayanan DJP kepada wajib pajak berbasis elektronik tidak mengurangi standar baku pelayanan.

Sedangkan pelayanan melalui tatap muka, menjadi opsi terakhir yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Pelayanan tatap muka, sebaiknya hanya digunakan untuk keperluan yang memang harus dilakukan secara langsung dengan petugas pajak.

Yoga mengatakan, wajib pajak masih bisa memanfaatkan pelayanan tatap muka, namun dengan jumlah kunjungan yang dibatasi mengingat mengikuti peraturan protokol kesehatan."Kami tetap membuka layanan tatap muka di KPP atau Kanwil. Jumlah wajib pajak yang dilayani dibatasi," kata Yoga.

Untuk mendapatkan pelayanan tatap muka, wajib pajak tetap harus mengambil tiket antrean secara online lewat aplikasi Kunjung Pajak.

Berita lainnya di Headlines