PajakOnline.com—Pencapaian perolehan retribusi daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mencapai 60% dari target sebesar Rp140 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menjelaskan, realisasi perolehan retribusi daerah di Kota Semarang tersebut dinilai masih rendah atau belum sesuai harapan. “Retribusi perlu kami optimalkan lagi karena realisasinya masih cukup rendah, di kisaran 60 persen,” kata Indriyasari, dikutip hari ini.
Dia menjelaskan, retribusi adalah salah satu komponen dari pendapatan asli daerah (PAD), dan hingga saat ini memang menjadi perhatian untuk terus ditingkatkan. “PAD itu kan terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain,” katanya.
Salah satu usaha meningkatkan retribusi daerah itu dilakukan melalui digitalisasi, yaitu e-Retribusi yang diterapkan di pasar-pasar tradisional.
“Kami pacu lagi karena sudah [bulan] Oktober. Tentu, penggunaan digital ini salah satu strategi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi yang masih rendah,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran digital atau menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standar) saat bertransaksi di pasar tradisional.
Berbanding terbalik dengan retribusi, sektor pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya paling besar karena kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi.
“PBB targetnya setiap tahun cukup besar, Rp600 miliar lebih, sampai saat ini realisasinya sudah 90 persen lebih. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar meskipun belum 100 persen. Tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB masih di angka 70 persen,” katanya.
Target pajak daerah sudah ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun, dan dia optimistis mencapai target tersebut karena saat ini telah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, Bapenda Kota Semarang memberikan kemudahan lewat pembebasan denda bayar PBB dan batas akhir pembayaran PBB sedianya telah ditutup September lalu.
Tetapi, pada Oktober 2023 ini, Bapenda Kota Semarang tetap memberikan kemudahan bebas denda, dengan syarat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, termasuk keringanan denda pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan diskon 10 persen.
“Ini untuk mengoptimalkan penggunaan digitalisasi, kalau bayar manual tetap dikenakan denda. Nanti juga akan ada pengundian PBB yang doorprize-nya cukup menarik, ada rumah, mobil, sepeda motor yang akan diundi awal November mendatang,” katanya. (Wiasti Meurani)