TRENDING
Shopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset Kripto
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kebijakan Countercyclical untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Kebijakan Countercyclical untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Kebijakan countercyclical dilakukan dengan menyesuaikan anggaran belanja untuk mendukung belanja penanganan dampak Covid-19, serta mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik di sisi kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Demikian dilaporkan Panitia Kerja Badan Anggaran (Panja Banggar) DPR dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka pembahasan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 pada hari Rabu (15/7/2020) di Jakarta.

Pada 1 Juli 2020, realisasi PEN telah mencapai Rp127,4 triliun atau 18,3% dari alokasi total dukungan fiskal penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari dukungan kesehatan sebesar 5,1%, perlindungan sosial sebesar 36,2%, dukungan UMKM sebesar 24,4%, insentif usaha sebesar 11,2%, serta dukungan sektoral dan Pemda sebesar 5,2%.

Pemerintah mengakui bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan stimulus fiskal tersebut, antara lain lambatnya proses verifikasi klaim biaya perawatan Covid-19 dan verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan di Pemda yang relatif rumit. Program yang targetnya di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum sepenuhnya terpenuhi dan rentan target error. Adanya tumpang tinding bansos dan besaran nilai bantuan yang berbeda. Penyebaran per provinsi yang berbeda serta penghentian sementara program Kartu Pra-Kerja.

Selain itu, subsidi bunga UMKM, baik KUR maupun non KUR yang berjalan setelah dilakukan persiapan dan penyesuaian sistem, dan rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan insentif perpajakan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada turunnya pertumbuhan perekonomian Indonesia yang pada akhir tahun 2020 diperkirakan berkisar pada -0,4% sampai dengan 1% yang disertai dengan peningkatan jumlah pengangguran dan kemiskinan.

Namun, pemerintah tetap optimistis bahwa pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih pada kisaran 0,3% sampai dengan 2,2% pada semester kedua.

Untuk itu, pemerintah akan mengakselerasi belanja negara agar dalam semester II tahun 2020 dapat mencapai Rp1.670,2 triliun atau 61,0% dari pagu Perpres Nomor 72 Tahun 2020, terutama belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi baik melalui belanja pemerintah pusat maupun Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Penyesuaian belanja negara dilakukan dengan tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik serta melalui komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif dan didampingi oleh Aparat Pemeriksaan dan Penegak Hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berita lainnya di Headlines