PajakOnline.com—Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 bertujuan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPAPBN) Tahun 2019 dan RUU APBN Tahun 2021. Dalam RAPBN 2021, anggaran TKDD naik 4,2% atau sebesar Rp796,3 triliun, dengan rincian Transfer ke Daerah sebesar Rp724,3 triliun atau naik 4,6% dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun, naik 1,1% dari alokasi pada tahun ini yang diatur dalam Perpres 72/2020.
“Arah kebijakan TKDD tahun 2021 adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, serta dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, memperbaiki sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. Kedua, sinergi TKDD dan belanja K/L akan semakin dipererat dalam pembangunan human capital di pendidikan dan kesehatan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara virtual pada Rabu (9/9/2020).
Selanjutnya, belanja infrastruktur daerah akan didorong melalui creative financing, seperti pinjaman daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) daerah, serta kerja sama antar daerah untuk mendukung pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN).
Redesain pengelolaan TKDD juga akan dilakukan, terutama Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas. Hal ini dilakukan karena jumlah belanja daerah mengambil porsi hampir sepertiga dari total seluruh belanja negara.
