TRENDING
Bebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan SanksiBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesMekanik di Tangerang Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Identitas Diduga DicatutResensi Buku: Negara dalam Cengkeraman Partai: PartitokrasiKelas Menengah Susut, Masyarakat Downgrade LifestylePerlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Targetkan 48 Juta Keluarga Miskin TerdaftarInflasi Pangan Tembus 5,03%, Harga Kebutuhan Pokok Jadi Perhatian Pemerintah52% Ekonom Nilai Ekonomi Indonesia Memburuk8 Strategi DJP Tahun Depan, Gunakan AI dan Prioritaskan Pengawasan Aset KriptoDJP Rekam 5,5 Juta Transaksi Digital Luar Negeri Senilai Rp10 TriliunDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat CoretaxDampak Skema Replace untuk Pembetulan SPTDJP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Pengurangan Sanksi
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kebijakan TKDD 2021, Pulihkan Ekonomi Nasional

·

Kebijakan TKDD 2021, Pulihkan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Reformasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 bertujuan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam pemulihan ekonomi, pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu memaparkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PPAPBN) Tahun 2019 dan RUU APBN Tahun 2021. Dalam RAPBN 2021, anggaran TKDD naik 4,2% atau sebesar Rp796,3 triliun, dengan rincian Transfer ke Daerah sebesar Rp724,3 triliun atau naik 4,6% dan Dana Desa sebesar Rp72 triliun, naik 1,1% dari alokasi pada tahun ini yang diatur dalam Perpres 72/2020.

“Arah kebijakan TKDD tahun 2021 adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, serta dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, memperbaiki sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM. Kedua, sinergi TKDD dan belanja K/L akan semakin dipererat dalam pembangunan human capital di pendidikan dan kesehatan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD secara virtual pada Rabu (9/9/2020).

Selanjutnya, belanja infrastruktur daerah akan didorong melalui creative financing, seperti pinjaman daerah, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) daerah, serta kerja sama antar daerah untuk mendukung pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN).

Redesain pengelolaan TKDD juga akan dilakukan, terutama Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK) dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas. Hal ini dilakukan karena jumlah belanja daerah mengambil porsi hampir sepertiga dari total seluruh belanja negara.

Peningkatan kinerja anggaran TKDD dilakukan dengan reformasi APBD melalui Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Penyusunan Bagan Akun Standar (BAS).

Menkeu menambahkan, peningkatan anggaran Dana Desa menjadi Rp72 triliun diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas. Reformulasi pengalokasian dan penyaluran dana desa dilakukan dengan meningkatkan porsi alokasi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa.

Penguatan alokasi kinerja akan dilakukan untuk mendorong kinerja desa, terutama dalam transformasi perekonomian desa dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Sementara, reward akan diberikan kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran Dana Desanya secara dua tahap.

“Untuk pemulihan perekonomian desa, kita akan menggunakan Dana Desa untuk mendorong usaha padat karya dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ketika Covid-19 kemarin, sebagian Dana Desa langsung membantu masyarakat melalui BLT. Dana Desa juga dimanfaatkan untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines