Sabtu, 1 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Koperasi, UMKM dan Social Market Economy

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
04/01/2023
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.4k 600
0
DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Pengusaha kecil atau pelaku UMKM pedagang eceran. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Opini Dr. Rino A. Sa’danoer

PajakOnline.com—Sistem ekonomi pasar murni yang dianut oleh negara barat seperti Amerika Serikat, terutama para penganut mahzab neo-classic, telah menghasilkan akumulasi kekayaan di negara-negara tersebut. Melalui sistem ini, pertumbuhan ekonomi negara dipacu dengan pesat.

Jika kita melihat lebih jauh, sistem ekonomi pasar bukannya tidak membawa korban. Aturan main dalam sistem ekonomi pasar adalah “survival of the fittest“, artinya yang kuatlah yang bisa bertahan. Yang menjadi faktor utama dalam sistem ekonomi pasar adalah kekuatan modal, dalam segala bentuknya. Korban dalam sistem ini tentunya pihak-pihak yang lemah dalam permodalan. Mereka tidak memiliki peluang untuk mengambil manfaat ekonomi dalam permainan itu, sehingga terjadi konsentrasi kekayaan yang tidak merata yang menghasilkan kesenjangan ekonomi yang lebar. Ini sudah terjadi di Indonesia. Keberadaan kelompok oligarki dan kesenjangan ekonomi antara kaya dan miskin merupakan wujud nyata dari hasil sistem ekonomi pasar murni yang diterapkan di Indonesia.

Lain lagi ceritanya di negara Jerman. Negara ini menerapkan sistem ekonomi pasar yang disebut dengan social market economy. Melalui sistem ini, ekonomi tetap bisa tumbuh pesat, tetapi dampak kesenjangan sosial bisa ditekan sejauh mungkin. Social market economy memungkinkan untuk ditekannya perbedaan pendapatan, kekayaan dan perbedaan status sosial di masyarakat. Sangat sulit ditemukan perbedaan antara kaya dan miskin di Jerman. Bahkan jika kita menelusuri kota-kota di sana, kesenjangan dalam kemajuan kota pun tidak terlihat. Sistem social market economy ini diterapkan setelah perang dunia kedua usai, setelah Jerman hancur lebur akibat perang. Semua kebijakan pemerintah Jerman yang menyangkut sistem ini, diarahkan untuk menekan kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Usaha Kecil Menengah dan Koperasi merupakan pelaku usaha yang didorong betul dalam sistem ekonomi ini. Bahkan, rekanan utama pada industri otomotif di sana, seperti Mercedes-Benz dan BMW, adalah usaha kecil dan menengah.

Mercedes-Benz misalnya, punya program kerja sama dengan start-up atau usaha kecil. Pelaku usaha koperasi di sektor pertanian dan perbankan merupakan pelaku yang diperhitungkan kontribusinya terhadap perekonomian Jerman. Kebijakan “solidaritätszuchlag“, yaitu kontribusi masyarakat untuk menekan kesenjangan (berbagi untuk solidaritas), merupakan kebijakan yang sudah lumrah diterima oleh masyarakat Jerman.

Baca Juga:

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Bagaimana dengan Indonesia? Kita sudah mempunyai filosofi negara yang mengamanatkan keadilan sosial. Pada kenyataannya, sistem ekonomi kita menganut sistem ekonomi pasar murni, yang mengandalkan kekuatan modal. Sebagai akibatnya, tumbuhlah dengan subur para oligarki yang memiliki modal kuat, sehingga pelaku ekonomi seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi tidak signifikan dalam perhelatan ekonomi di negeri ini. Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi hukum bagi pelaku bisnis seperti UMKM dan Koperasi untuk berperan dalam perekonomian Indonesia. Tinggal sekarang kita mendorong realisasinya dalam praktek.

Kesenjangan antara kaya dan miskin, konsentrasi ekonomi yang berada pada kelompok minoritas serta penguasaan asset negara oleh sekelompok kecil masyarakat, merupakan sederetan masalah yang kita hadapi saat ini.

Masalah kesenjangan ekonomi lambat laun bisa merambat kepada masalah sosial dan politik. Jurang antara kaya dan miskin perlu dipersempit, sehingga kesetaraan dan keadilan di masyarakat bisa ditegakkan. Apa solusi yang tepat untuk masalah ini? Apakah social market economy merupakan model yang tepat untuk Indonesia?

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat, jumlah UMKM di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Jumlahnya setara dengan 99,99% dari total pelaku usaha. Sementara, usaha berskala besar hanya sebanyak 5.637 unit atau setara 0,01%. Angka ini menunjukkan bagaimana signifikannya UMKM dari sisi jumlah. Angka ini juga menunjukkan kesenjangan antara pelaku usaha di Indonesia. Koperasi juga tidak kalah pentingnya sebagai pelaku usaha. Di Bandung saja dikabarkan ada satu koperasi susu yang beranggotakan 9.000 UMKM. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah wadah untuk menghimpun jumlah yang banyak guna membangun perekonomian. Tetapi pada kenyataannya kontribusi koperasi pada perekonomian Indonesia pada tahun 2021 tercatat hanya 5,1%.

Jika kita pelajari koperasi di negara maju seperti di Jerman, Spanyol, Jepang maupun New Zealand, koperasi di sana termasuk pelaku usaha yang merupakan penyangga perekonomian negara. Bahkan, di New Zealand dikabarkan ada satu koperasi susu “Fonterra” yang menguasai 30% ekspor susu dunia. Koperasi ini adalah pelaku usaha terbesar di sana dan jelas merupakan tulang punggung perekonomian New Zealand.

Jika kita mengacu kepada konsep social market economy, kita bisa menarik pembelajaran. Sistem ini mengutamakan “kesetaraan”, sehingga jarak antara kaya dan miskin bisa diperkecil. Untuk kasus Indonesia, kesetaraan ini bisa diciptakan dengan mengangkat “produktivitas” ekonomi UMKM dan Koperasi, sehingga perannya dalam ekonomi menjadi signifikan. Perlu ditinjau kembali penyebab “stagnasi” perkembangan kedua jenis pelaku usaha ini. Koperasi dengan fungsinya sebagai instrumen efisiensi, bisa menciptakan “economic of scale” bagi UMKM.

Koperasi juga bisa menjadi alat bagi UMKM untuk menekan biaya produksi maupun kendaraan untuk meningkatkan posisi tawar UMKM di pasar. Mengadopsi kembali konsep “bapak angkat-anak angkat” atau model “plasma-inti”, bisa menjadi pertimbangan untuk “menarik” posisi UMKM dan Koperasi oleh Usaha Besar ke level ekonomi yang lebih tinggi, sebagaimana kasus Mercedes-Benz yang melibatkan start-up atau UKM dalam proses produksinya. Pemerintah bisa membuka jalan ke arah ini dengan memperkenalkan kebijakan dan regulasi yang pas untuk itu. Dengan demikian, posisi UMKM dan Koperasi bisa menjadi penyumbang yang berarti bagi perekonomian Indonesia, sekaligus sebagai pelaku penting untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

Aset Kripto Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Para pemilik aset kripto harus melaporkan hartanya tersebut dalam...

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

Momentum Sumpah Pemuda, 8TUALLY dan PSM UGM Rilis Melodi Nusantara, Gema Sasmita Serukan Kebangkitan Karya Pemuda Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Di momen bersejarah peringatan Hari Sumpah Pemuda, 8TUALLY bersama...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp19,16 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.