TRENDING
Pemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak DiprosesPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Nataru, Ini Jadwal dan SyaratnyaUpaya DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Relaksasi SanksiSambut Hari Oeang Ke-80, Kanwil DJP Banten Berbagi Untuk Masyarakat BaduyShopee Siapkan Faktur Pajak November 2026, Pedagang Diminta Periksa Data dan Dokumen PerpajakanBursa Saham Tertekan, Konflik Regional Memburuk, Rupiah AnjlokCoretax Tak Lagi Gunakan Skema Delta, DJP Terapkan Replace untuk Pembetulan SPTDJP Permudah Cetak Ulang Surat Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Ini Cara dan SolusinyaBebas Pajak Karyawan dan Kenaikan PTKP 2027, Pemerintah Siapkan 9 Stimulus EkonomiPemerintah Kejar Sisa Target Pajak Rp750 Triliun, Andalkan Marketplace, PPN Digital, dan Penghapusan SanksiDJP Buka Seleksi Penyedia Printer Meterai Digital, Ini 13 Syarat yang Wajib Dipenuhi PerusahaanDJP Hapus Sanksi Pajak: Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Tetap Wajib DibayarMulai Hari Ini, Izin Konsultan Pajak Wajib Lewat Satu-ProfKeu, Permohonan di Luar Sistem Tak Diproses
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kriteria Ini Harus Dipenuhi BUMN yang Ikut Program Pemulihan Ekonomi Nasional

·

Kriteria Ini Harus Dipenuhi BUMN yang Ikut Program Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Pemerintah menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan diikutsertakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah BUMN yang sehat namun terdampak cukup keras karena pandemi corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) dalam acara Tanya BKF virtual tentang Program Pemulihan Nasional (PEN) dan Isu Fiskal Lainnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

“Program Pemulihan Ekonomi Nasional ini argumennya adalah apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki perekonomiannya, bukan karena masalah non-Covid. Misalnya untuk UMKM ini kita pastikan bahwa sebelum adanya Covid, mereka itu adalah nasabah yang sehat, prudent,” jelas Kepala BKF.

Kementerian BUMN telah memulai reformasi secara keseluruhan sejak sebelum Covid-19 melanda dengan membagi BUMN menjadi 5 kategori. Pertama, untuk kategori yang dipertahankan dan dikembangkan adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, memiliki regulasi yang kuat, dan memiliki risko sistemik.

Kedua, untuk kategori ditransformasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar tinggi, namun masih memiliki kinerja yang rendah dan memiliki risiko sistemik.

Ketiga, kategori diperlukan konsolidasi adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar rendah, daya tarik pasar tinggi, berkinerja baik, dan memiliki risiko sistemik dalam hal konsolidasi.

Kategori keempat, diutamakan untuk pelayanan publik adalah BUMN yang memiliki pangsa pasar tinggi/rendah, daya tarik pasar rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki Public Service Obligation (PSO)/Kewajiban Pelayanan Publik atau nilai sosial lainnya.

Kelima, kategori akan didivestasi atau bermitra adalah untuk BUMN yang memiliki pangsa pasar dan daya tarik pasar yang rendah, berkinerja baik/buruk, dan memiliki nilai sosial.

Kemenkeu mendukung langkah Kementerian BUMN dalam melakukan reformasi agar bisa semakin efisien dan bersaing sehingga menghindari terjadinya moral hazard. Pemerintah akan menggunakan kriteria yang lebih jelas sebagai acuan mengenai BUMN yang akan dimasukkan dalam Program PEN.

Kriteria tersebut antara lain dari faktor pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak, peran sovereign yang dijalankan oleh BUMN, total asset yang dimiliki, eksposure terhadap sistem keuangan, dan kepemilikan pemerintah.

Berita lainnya di Headlines