TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Jaga BUMN dengan 4 Modalitas di Masa Pandemi

· ·

Pemerintah Jaga BUMN dengan 4 Modalitas di Masa Pandemi

PajakOnline.com—Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga turut mengalami pukulan yang sangat drastis baik dari sisi penjualan maupun pendapatannya di tengah pandemi Covid-19.

Akibatnya, peran BUMN sebagai agen pembangunan dan agen pencipta nilai pada perekonomian Indonesia terganggu. Menyikapi hal ini, Pemerintah menjaga keberlangsungan serta mendorong upaya perbaikan BUMN guna berkontribusi terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan 4 modalitas.

“Mendukung BUMN tidak semata-mata melihat dengan kacamata sempit dan pendek, tetapi sesungguhnya kita berharap manfaat yang lebih luas dari sekedar profit dan survival BUMN. Kita ingin BUMN ikut bergerak untuk mendukung perekonomian serta memberikan kehidupan dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata dalam acara Kemenkeu Corpu Talk Episode 14 yang digagas atas kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dan DJKN secara virtual melalui kanal youtube BPPK RI, belum lama ini.

Isa menjelaskan dukungan pemerintah atau anggaran khusus pembiayaan investasi yaitu 4 modalitas untuk mendukung BUMN yakni pertama Penyertaan Modal Negara (PMN). Kedua, dukungan investasi pemerintah non-permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung. Ketiga, penyediaan investasi pemerintah, keempat, penempatan dana dan penjaminan.

“Ada empat modalitas penyaluran yang dijelaskan yakni pertama Penyertaan Modal Negara dimana dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 alokasi anggarannya sekitar Rp 31,5 triliun untuk investasi kepada BUMN. Kedua, dukungan investasi pemerintah Non-Permanen dalam bentuk surat utang atau pun investasi langsung yang tertuang dalam Perpres 72/2020 dengan alokasi anggaran sebesar Rp42 triliun untuk investasi kepada Badan Layanan Umum (BLU).

Yang ketiga, penyediaan investasi pemerintah, alokasi anggarannya mencapai Rp19,6 triliun yang tertera dalam Perpres 72/2020, serta (keempat) dukungan kepada BUMN lewat modalitas program PEN lainnya seperti penempatan dana dan penjaminan," kata Isa.

Berita lainnya di Headlines