Selasa, 6 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lebih Lengkap 14 Aturan Turunan UU HPP Berikut Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/04/2022
in Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
9.9k 100
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah telah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam penerbitannya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP. “Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Adapun daftar PMK yang diterbitkan adalah sebagai berikut:

1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan
kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem
Informasi Pengadaan.
b. Pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa
melalui Sistem Informasi Pengadaan terdiri dari Ritel Daring Pengadaan dan
Marketplace Pengadaan.
c. Pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan
PPnBM.

Baca Juga:

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
Nomor SP- 23/2022
a. Mengatur pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi
Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan
Pemerintah.
b. Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu
kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama
dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan
Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau
PenyelenggaraPMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatanBKPtidak berwujud
dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut,
disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara
PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN
PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau
dokumen sejenis.
b. Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Termasuk dalam pengertian KMS yaitu kegiatan membangun yang menambah luas
bangunan yang sudah ada sebelumnya; dan kegiatan membangun bangunan oleh
pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
b. PPN Terutang (besaran tertentu) = (20% x Tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1)) x
DPP atau 2,2% dari DPP yang mulai berlaku tanggal1 April 2022.
c. DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak
sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
d. PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan
pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

5. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquified Petroleum Gas Tertentu.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun
bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:
1) pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain; dan
2) pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan
besaran tertentu.
c. Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat
badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk
bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan
pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat
pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.

6. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil
Tembakau.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen; atau
hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai PPN dengan
menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
b. Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual
eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
c. PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan Nilai Lain
sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung
sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali harga jual eceran hasil
tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1
April 2022.

7. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku.
PPN yang terutang atas penyerahan BHP Tertentu dihitung dengan menggunakan
besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku
1 April 2022.
b. Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sebagaimana yang tercantum
dalam Lampiran PMK.

8. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Bekas.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan
bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan
kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan
penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.
b. Pajak keluaran yang dipungut menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10%
x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x Harga Jual. Tarif efektif yaitu 1,1% x
Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

9. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh Pemerintah. Adapun
bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
b. PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga
yang tidak disubsidi dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai
Lain.
c. Saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat
produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat
penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran, dalam hal
pembayaran mendahului penyerahan.

10. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pemungut PPN, Perusahaan Asuransi & Perusahaan Reasuransi wajib
melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran
komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.
b. PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 10% x tarif PPN Ps 7 (1) UU HPP
atau 1,1% dikali komisi/fee, untuk agen asuransi; 20% x tarif PPN Ps 7 (1) UU
HPP atau 2,2% dikali komisi/fee, untuk broker asuransi/reasuransi.
c. Penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, agen asuransi wajib memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kemudian dianggap telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur, dan tidak melaporkan
SPT Masa PPN.

11. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan
atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kripto bukan mata uang atau surat berharga tetapi merupakan barangberupa hak
dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN
memandangnya sebagai BKP tidak berwujud.
b. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang
memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto (exchanger atau Pedagang Fisik
Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet
elektronik Aset Kripto) ditetapkan sebagai pemungut PPN atas penyerahan Aset
Kripto oleh penjual kepada pembeli.
c. PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE
dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar:
1) 1% dari tarif PPN atau 0,11% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam
hal PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK);
2) 2% dari tarif PPN atau 0,22% dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam
hal PPMSE bukan merupakan PFAK;
d. Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto (jasa
exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum
PPN.
e. Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang
dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali
nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
f. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi
untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif
umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

12. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Tidak
ada Objek Pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara
bertransaksi.
b. Uang Elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP. Jasa
meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform
peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi
melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan
platform peerto peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

13. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman,
Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta
Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh Pengusaha boga atau
catering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa
perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
b. Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh:
pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual
makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau
pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan
pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
c. Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan
tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan
penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran
internet atau jaringan elektronik.
d. Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain
kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan,
termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen,
kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro
perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa
perhotelan.
e. Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.

14. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP
Tertentu.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
b. Lima jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:
1) Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2) Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
3) Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
4) Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward
program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucer.
5) Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Pantau Data Transaksi Kripto

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah resmi memperluas pengawasan pajak atas aktivitas ekonomi...

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak berlaku...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Cara Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Lapor SPT Tahunan via Coretax DJP, Berikut 4 Perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Wajib Pajak harus memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 20.289 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan via Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Perpanjang PPh DTP 2026 Ini, Cek Kriterianya

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberlakuan insentif...

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

Kanwil DJP Jaksus Sita Aset Pengemplang Pajak Senilai Rp9 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta...

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

Kanwil LTO Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,12 Triliun

oleh PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak...

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

DJP Bisa Sita Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Gara-Gara Ini

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Dirjen Pajak Perpanjang Masa Kode Billing Jadi 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
06/01/2026
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa Kode...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.