PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman perpanjangan waktu secara otomatis masa berlaku surat keputusan pemusatan tempat pajak pertambahan nilai (PPN) terutang yang berakhir pada masa pajak Maret—Juli 2020 ini.
Tertuang dalam Pengumuman bernomor PENG-5/PJ.09/2020 tentang Pengumuman Perpanjangan Masa Berlaku Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang.
Perpanjangan waktu tersebut diberikan untuk surat keputusan tentang persetujuan pemusatan tempat PPN terutang yang paling lambat disampaikan pemberitahuan perpanjangan pada Januari 2020—Mei 2020, dengan masa berlaku pemusatan berakhir pada masa pajak Maret 2020—Juli 2020.
“Diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 tahun tanpa perlu adanya pemberitahuan secara tertulis dari PKP dan tanpa adanya penerbitan produk surat keputusan persetujuan pemusatan PPN terutang yang baru,” demikian tercantum dalam pengumuman yang ditandatangani Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP pada 15 Mei 2020.
Surat Pengumuman:
