PajakOnline.com—Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, masyarakat diminta tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan selama bioskop dibuka.
Pertama, bioskop harus memastikan antrean keluar dan masuk, memperhatikan jarak aman, minimal satu setengah meter.
"Paling tidak satu setengah meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung,' kata Wiku dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Kedua, pengunjung yang datang ke bioskop tidak boleh di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun. Rentang usia pengunjung bioskop hanya di antara 12 tahun sampai 60 tahun.
Ketiga, pengunjung bioskop tidak boleh memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Misalnya, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya.
"Keempat, pengunjung dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin dan sesak napas," ujar dia.
