PajakOnline.com—DJP membuat e-Filing agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik, real time, multi NPWP, dan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah.
Terkait dengan BPE, NTTE atau singkatan dari Nomor Tanda Terima Elektronik merupakan salah satu komponen informasi yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. BPE Pajak sendiri adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP yang berfungsi sebagai bukti terlaksananya e-Filing.
Namun, kenyataannya, Wajib Pajak masih ada yang mengalami kendala saat melakukan urusan perpajakannya. Salah satunya terkait NTTE. Berikut kendala umum yang sering dijumpai Wajib Pajak terkait NTTE:
1. Antrean yang terlalu panjang
Hal ini terjadi sebab banyak Wajib Pajak yang melaporkan pajaknya pada hari yang sama sehingga sistem menjadi tehambat, untuk menghindarinya maka Wajib Pajak disarankan untuk melakukan pelaporan pajak setidaknya 3 hari sebelum batas waktu pelaporan.
2. Status kurang bayar
Jika Anda menemui NTTE dengan status “kurang bayar” maka Anda perlu mambayar atau melunasi nominal pajak yang tercantum pada bukti penerimaan tersebut.
3. BPE tidak muncul di email Anda
Jika Anda mengalami hal ini silahkan coba untuk cek folder spam lalu periksa secara berkala akun Anda.
4. Tanggal lapor tidak sesuai dengan tanggal klik
Hal ini dapat terjadi karena sistem sedang eror atau adanya kendala pada file CSV, untuk meminimalisirnya dimohon untuk tidak melakukan pelaporan ulang.
Tak perlu khawatir, sebab BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen yang lain. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan BPE maka Wajib Pajak perlu melakukan dan menyelesaikan pelaporan pajaknya secara tuntas.
Berikut ini cara mendapatkan BPE:
1. Pastikan email yang digunakan sudah benar dan terhubung dengan akun pajak.go.id.
2. Pastikan menu profil sudah tertera alamat email dengan benar dan bisa dibuka.
3. Jika pada alamat email yang tertera tidak terdapat BPE, kemungkinan SPT belum terlapor.
4. BPE akan diterima setelah Wajib Pajak memasukkan kode verifikasi dan mengklik menu kirim.
5. Pastikan sudah menerima dan mengirimkan kode verifikasi tersebut.
6. Pastikan menu “arsip SPT” sudah terdapat riwayat pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan.
7. Pastikan pelaporan SPT Tahunan sudah masuk ke dalam sistem DJP dengan mengonfirmasi pada KPP terdaftar.
8. Manfaatkan layanan konsultasi online yang sudah tersedia di setiap kantor pajak seluruh Indonesia untuk mengonfirmasi apakah benar laporan pajak tahunan sudah berhasil terekam dalam sistem internal DJP. (Atania Salsabila)
































