TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nomor Tanda Terima Elektronik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) merupakan elemen informasi yang Anda temukan dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, BPE adalah dokumen digital yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak yang juga menjadi bukti terlaksananya e-Filing.

Dengan penjelasan tersebut, NTTE bisa dikatakan sama dengan BPE. Namun dalam praktiknya, seringkali wajib pajak mengeluhkan berbagai masalah terkait nomor tanda terima elektronik ini, salah satunya adalah antrean NTTE yang terlalu panjang. Pernahkah Anda mengalami hal yang sama?

Cara Mendapatkan NTTE

Untuk mendapatkan nomor tanda terima elektronik ini, Anda perlu menyelesaikan kewajiban lapor pajak yang dilakukan secara online.

Setelah menyelesaikan lapor pajak, Anda akan menerima BPE dari DJP yang disertai dengan sejumlah serial angka nomor tanda terima elektronik.

NTTE/BPE mempunyai fungsi sebagai tanda bukti kalau Anda berhasil melaksanakan e-Filing. Perbedaannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau ‘Bukti Kuning’ yang diterima jika Anda melaporkan pajak secara manual, BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen lainnya.

E-Filing atau lapor pajak menjadi salah satu kewajiban pajak wajib pajak. Setelah melakukan hitung dan setor, wajib pajak harus melaporkan pajaknya pada negara, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau secara online melalui laman DJP.

Ketika sudah melakukan e-Filing, wajib pajak akan mendapatkan bukti. Jika melapor secara offline, Anda akan mendapatkan BPS. Sedangkan jika melapor secara online, Anda akan mendapatkan BPE atau NTTE. Jadi, apa hubungan antara NTTE dan e-Filing? Ketika selesai melaksanakan e-Filing, Anda akan mendapatkan NTTE.

Masalah yang sering dihadapi berkaitan NTTE

1. Status BPE/NTTE “Kurang Bayar”

Jika mendapatkan nomor tanda terima elektronik dengan status “Kurang Bayar”, artinya Anda perlu membayar atau melunasi nominal pajak yang tertera pada bukti penerimaan tersebut. Status “Kurang Bayar” pada BPE/NTTE adalah nominal pajak pada SPT Masa pajak bulan tersebut.

2. Antrean NTTE yang terlalu panjang

Pernah mendengar istilah kalau BPE atau NTTE Anda sedang dalam antrean? Sebenarnya, hal ini terjadi lantaran banyaknya wajib pajak yang melaporkan pajaknya pada hari yang sama sehingga membuat sistem DJP selaku penerbit BPE tersendat. Perlu diketahui, kapasitas server dan kemampuan sistem DJP masih terbatas. Jadi ketika ‘dibanjiri’ pengunjung yang melaksanakan satu tugas secara bersamaan (belum lagi ditambah dengan wajib pajak yang melakukan aktivitas lainnya), server dan sistem akan melambat untuk memproses seluruh permintaan wajib pajak.

Untuk menghindari antrean NTTE yang terlalu panjang, Anda dapat mencoba melapor pajak setidaknya 3 hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan begitu, penerbitan nomor tanda terima elektronik tidak akan tersendat.

3. Tanggal Lapor BPE Tidak Sama dengan Tanggal Klik

Pernah menerima BPE dengan tanggal lapor yang tertera berbeda dengan tanggal klik? Ada beberapa alasan yang menyebabkan perbedaan tanggal ini. Pertama, sedang terjadi eror pada sistem penerbitan BPE. Kedua, adanya kendala pada file CSV. Alternatif untuk menghindari atau meminimalisir perbedaan tanggal ini, dimohon untuk tidak melakukan pelaporan ulang dan meng-klik “Lapor”. (Wiasti Meurani)