PajakOnline.com—Pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dipungut secara langsung dan berkala. Artinya, negara bisa mengenakan sejumlah nominal pajak kepada penduduk.
Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada orang lain, tetapi juga menjadi beban langsung bagi yang bersangkutan.
Menurut Rimsky K. Judisseno dalam buku Perpajakan (2004), pajak tidak langsung adalah kondisi di mana wajib pajak bisa melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain (pihak ketiga).
jadi, pajak tidak langsung adalah pajak atas pengeluaran yang dikenakan kepada pembayar pajak ketika mereka membeli barang.
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
1. Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak apabila terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak;
2. Penanggung pajak, yakni orang yang dalam faktanya memikul beban pajak; dan
3. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang berdasarkan undang-undang harus memikul beban pajak.
Beberapa contoh pajak tidak langsung
1. Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
2. Bea Masuk, pajak ini dikenai atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan pajak ini tidak dikenai oleh pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke dalam daerah pabean, seperti freight forwarder atau produsen. Namun, dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang itu.
3. Bea Masuk atas barang impor dihitung berdasarkan harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut;
4. Pajak Ekspor, sama halnya dengan bea masuk, bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang ditetapkan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean. Objek pajak ekspor adalah JKP dan Barang Kena Pajak (BKP). Contoh JKP, seperti jasa maklon, jasa ekspor konstruksi, dan sebagainya. Sementara BKP, antara lain ekspor barang manufakur—furnitur, tekstil, dan lainnya. (Wiasti Meurani)