Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Tidak Langsung

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19/10/2023
in Belajar Pajak, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia

Ilustrasi hitung keuangan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dipungut secara langsung dan berkala. Artinya, negara bisa mengenakan sejumlah nominal pajak kepada penduduk.

Sedangkan, pajak tidak langsung adalah pajak yang dibebankan kepada orang lain, tetapi juga menjadi beban langsung bagi yang bersangkutan.

Menurut Rimsky K. Judisseno dalam buku Perpajakan (2004), pajak tidak langsung adalah kondisi di mana wajib pajak bisa melimpahkan kewajibannya kepada pihak lain (pihak ketiga).

jadi, pajak tidak langsung adalah pajak atas pengeluaran yang dikenakan kepada pembayar pajak ketika mereka membeli barang.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

1. Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak apabila terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak;

2. Penanggung pajak, yakni orang yang dalam faktanya memikul beban pajak; dan

3. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang berdasarkan undang-undang harus memikul beban pajak.

Beberapa contoh pajak tidak langsung

1. Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);

2. Bea Masuk, pajak ini dikenai atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean. Pungutan pajak ini tidak dikenai oleh pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke dalam daerah pabean, seperti freight forwarder atau produsen. Namun, dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang itu.

3. Bea Masuk atas barang impor dihitung berdasarkan harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut;

4. Pajak Ekspor, sama halnya dengan bea masuk, bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang ditetapkan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean. Objek pajak ekspor adalah JKP dan Barang Kena Pajak (BKP). Contoh JKP, seperti jasa maklon, jasa ekspor konstruksi, dan sebagainya. Sementara BKP, antara lain ekspor barang manufakur—furnitur, tekstil, dan lainnya. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Jenis Koreksi Fiskal di Indonesia

Pajak Tidak Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
19/10/2023
0

PajakOnline.com—Pajak dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak...

Bahasan Penting UU HPP Ini Penjelasan DJP

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
0

PajakOnline.com—Pajak langsung dan pajak tidak langsung berlaku di Indonesia sesuai...

Dirjen Pajak Kunjungi KPP di Hari Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

oleh Redaksi PajakOnline
01/11/2021
0

PajakOnline.com—Pajak adalah pungutan yang dibebankan kepada seluruh Wajib Pajak yang...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.