PajakOnline.com—Pajak langsung dan pajak tidak langsung berlaku di Indonesia sesuai jenis pajak. Terdapat 3 macam pengelompokkan pajak, yakni berdasarkan golongan atau cara pemungutannya, sifatnya, dan lembaga pemungutannya.
Jika berdasarkan golongannya atau cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berdasarkan sifatnya, pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Sementara, berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Bagaimana dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung, apa bedanya?
Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain, maka pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala.
Terdapat tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila terdapat faktor atau kejadian yang menyebabkan untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang diharuskan dalam undang-undang memikul beban pajak.
Berikut, Pajak yang termasuk dalam golongan pajak langsung di antaranya yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam PPh ini tidak dapat diwakilkan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB merupakan pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Subjek atau wajib pajak PBB yakni orang pribadi atau badan yang memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan tersebut.
3. Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sedangkan, untuk pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi.
2. Bea Masuk
Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.
3. Pajak Ekspor
Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan terhadap barang ekspor tertentu.
Pajak tidak langsung ini diberlakukan terhadap perusahaan atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan. (Azzahra Choirrun Nissa)