PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) mengungkapkan kehilangan pendapatan sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari pajak hiburan. Oleh karena itu, target penerimaan pajak dari sektor hiburan pada 2020 mengalami perubahan.
"Lima bulan kerugian untuk (pajak) hiburan hampir sampai Rp 30 miliar," ungkap Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Dia mengatakan, selama lima bulan tersebut, tempat hiburan tutup akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, sektor hiburan tidak hanya hiburan malam akan tapi juga pertunjukan bioskop, konser dan mainan anak serta olahraga. Target pajak dari sektor hiburan sebesar nol rupiah akibat masih tutup.
"Selama lima bulan ini kami memasang target nol karena tutup (sektor usaha hiburan). Target setahun dari Rp65 miliar menjadi Rp25 miliar," kata Arief.
