PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Daerah Tahun 2023 menertibkan atribut baliho dan reklame yang melanggar aturan dan tidak membayar pajak.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, penertiban sesuai Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Dalam instruksi tersebut terdapat larangan memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan keamanan berlalu lintas.
“Tindak seluruh reklame yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame. Beberapa kategori reklame yang harus ditertibkan, segera ditertibkan. Instruksi ini sudah kami sosialisasikan beberapa waktu terakhir ini, sehingga tidak ada alasan untuk mengindahkan,” kata Syarif Fasha, kemarin.
Fasha menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar membantu mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah.
Karena, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Penggunaan reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan wilayah Kota Jambi dan banyak sekali yang melakukan pelanggaran. Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak masih belum maksimal.
Pendapatan pajak daerah Jambi Tahun 2023 sebesar Rp355 miliar baru terealisasi Rp90 miliar lebih atau sebesar 25 persen lebih. Realisasi tersebut masih cukup jauh dari yang ditargetkan pada bulan Mei sebesar 41,66 persen.
Fasha mengatakan, untuk pajak reklame sendiri dari target penerimaan pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp30,5 miliar, baru mencapai Rp2,5 miliar lebih atau hanya sebesar 8,20 persen.(Azzahra Choirrun Nissa)