PajakOnline.com—Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajaknya akan dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa oleh petugas yang berwenang. Dalam artikel sebelumnya, kita sudah membahas terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Namun tak hanya dengan surat paksa, penagihan pajak juga dapat dilakukan dengan penagihan seketika dan sekaligus.
Baca Juga:
Alasan Dilakukan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
PMK 189/2020, Surat Paksa Diberikan Kepada Penanggung Pajak
Lalu, bagaimana penagihan seketika dan sekaligus itu dapat berjalan? Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan hanya dalam kondisi tertentu yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPSP juncto Pasal 1 angka 4 PMK 24/2008, penagihan seketika dan sekaligus merupakan tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan.
Dijelaskan dalam Pasal 20 ayat(2) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (1) UU PSPSP terdapat 5 kondisi tertentu di mana penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan.
Berikut ketentuannya dalam PMK 24/2008 s.t.d.t.d PMK 85/2010:
1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selamanya atau berniat untuk itu.
2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan/mengecilkan kegiatan perusahaan/pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
3. Terdapat tanda-tanda penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya/menggabungkan/meluaskan usaha atau memindahtangankan perusahaan yang dimilikinya atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Dalam penagihan seketika dan sekaligus, tunggakan yang dapat ditagih yaitu mencakup seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Dan dalam penagihan tersebut dapat dilakukan walaupun tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat yang menjadi dasar penagihan belum tercapai.
Pelaksanaan penagihan pajak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara ini diharapkan dapat menjadi jaminan pemenuhan kewajiban dari Wajib Pajak dan dari sini Wajib Pajak diimbau agar tidak menunggak pembayaran pajaknya sehingga terhindar dari penagihan pajak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara. (Atania Salsabila)































