PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan.
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan suatu badan atau perusahaan sebagai berikut:
“Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.”
Siapa saja yang termasuk ke dalam subjek Pajak Penghasilan Badan dan apa saja yang termasuk dalam objek PPh Badan juga tertulis dalam ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan.
Berikut yang menjadi subjek pajak penghasilan badan (subjek PPh Badan) dan objek pajak penghasilan badan:
a. Subjek Pajak Badan (PPh Badan)
Subjek pajak Badan atau subjek PPh Badan diartikan sebagai setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan yaitu di antaranya:
– Perseroan Terbatas (PT)
– Perseroan Lainnya
– Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
– Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
– Firma
– Kongsi
– Koperasi
– Dana Pensiun
– Persekutuan
– Perkumpulan
– Yayasan
– Organisasi Masyarakat
– Organisasi Sosial Politik
– Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
– Lembaga dan bentuk badan lainnya
– Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
– Bentuk Usaha Tetap
b. Objek PPh Badan (Objek Pajak Badan).
Objek PPh Badan yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh badan.
Untuk Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh yaitu semua penghasilan baik dari dalam atau dari luar negeri.
Mengikuti Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh ini,
Penghasilan yang sebagai objek Pajak Penghasilan Badan di antaranya:
1. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.
2. Laba usaha.
3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan).
4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
6. Dividen.
7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan.
10. Peraturan Pemerintah.
11. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.
13. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
14. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
15. Surplus Bank Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)