Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Tanda Terima dengan Invoice

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Macam-Macam Invoice dan Kegunaannya

Ilustrasi invoice. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tanda terima merupakan suatu bukti telah berlangsungnya transaksi serah terima barang, uang, dokumen, atau jasa antar 2 pihak. Misalnya, ketika ada seorang kurir mengantarkan paket, mereka akan meminta penerima barang untuk menandatangani dokumen setelah barang diserahkan. Dokumen inilah yang disebut sebagai tanda terima.

Tanda penerimaan ini dokumen yang sangat penting dalam aktivitas bisnis, sebab guna menghindari kesalahan yang timbul saat pengiriman atau kehilangan barang. Oleh sebab itu, surat ini biasanya berisi keterangan barang secara detail, seperti jenisnya, jumlah, nama penerima, dan tanggal penyerahan barang. Meski, keterangan dalam surat tersebut bisa saja beragam tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan. Namun, setidaknya keterangan tersebut harus tertera dalam dokumen tanda terima.

Berikut ini fungsi tanda terima, yakni:

1. Sebagai Alat Kontrol Internal
Bukti tanda penerimaan ini, perusahaan jadi dapat mengetahui bahwa pegawai yang diberi tanggung jawab untuk menyerahkan dokumen/barang telah melakukan tugasnya dengan baik.

2. Sebagai Arsip Keluar-Masuk Barang dan Dokumen Milik Perusahaan
Dokumen ini akan menjadi arsip penting ketika terjadi kesalahpahaman antara pengantar dan penerima barang. Dengan adanya surat tanda terima, Anda bisa melacak kebenaran bahwa barang yang diantar sudah diterima.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Terdapat beberapa contoh dokumen tanda terima. Berikut ini 5 contoh yang sering digunakan, yakni diantaranya:
1. Tanda Terima untuk Pertokoan
Dalam kegiatan bisnis ini, pemilik toko biasanya akan memberikan atau menerima tanda terima atas transaksi yang terjadi.

2. Dokumen Penyerahan Barang Kantor
Sejalan dengan kegiatan penyerahan barang kantor. Sebuah kantor tentu memerlukan barang-barang yang secara berkala dibeli atau konsumsi. Misalnya, alat tulis kantor, air mineral, kursi/meja, dan barang lainnya yang perlu diisi ulang. Semua penyerahan barang tersebut, harus memiliki bukti tanda penerimaan.

3. Tanda Terima untuk PT
Umumnya, kegiatan yang dilakukan sebuah PT tidak lain adalah perpindahan barang. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dibutuhkan surat tanda penerimaan barang. Keterangan dalam dokumen tersebut harus detail dan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika proses pemindahan barang.

4. Dokumen Penyerahan Kendaraan Bekas
Dokumen penyerahan kendaraan bekas ini muncul apabila Anda membeli kendaraan dari pihak individu lain. Ketika proses pengiriman kendaraan, pengirim dan penerima kendaraan wajib memberikan form tanda penerimaan, yang nantinya menjadi bukti bahwa pihak kedua telah menerima kendaraan yang ia beli dari pihak pertama. Tak hanya itu, dokumen penyerahan barang pun akan menjadi bukti transaksi bagi perusahaan Anda.

5. Dokumen Tanda Terima untuk Sekolah
Dokumen tanda terima juga diperlukan untuk sekolah, muncul apabila terjadi transaksi pembelian barang berupa peralatan atau hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar di sebuah sekolah. Seperti, bangku, meja, papan tulis, lemari, dan lain sebagainya.

Apa bedanya dokumen tanda terima dengan invoice atau faktur?
Sederhananya, keduanya dapat dibedakan dilihat dari perannya dalam sebuah transaksi. Invoice sendiri merupakan dokumen tertulis yang dikeluarkan penjual yang mana di dalamnya terdapat tagihan yang perlu dibayar oleh konsumen. Isi keterangan di dalam invoice biasanya tentang kuantitas, harga, diskon (bila ada), nomor invoice, jumlah dan total pembayaran, tanggal penerbitan faktur, dan tanda tangan penjual.

Invoice dikirimkan sebelum dilakukannya pembayaran pada barang untuk menunjukkan total biaya yang harus dibayarkan. Nantinya faktur akan sangat dibutuhkan dalam menyusun laporan laba rugi perusahaan dagang.

Berikut ini skema alur aktivitas transaksi pada umumnya:
Surat penawaran (Quotation) > Order penjualan (Sales order) > Invoice/Faktur > Surat tanda terima > Kwitansi.

Terlihat pada gambar diatas, surat tanda penerimaan diberikan setelah invoice diterima dan produk dikirim kepada pembeli. Tujuan dari kedua dokumen ini pun berbeda. Invoice bertujuan sebagai informasi penagihan pembayaran, sementara tanda penerimaan hanya terkait penerimaan barang saja. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.