TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perhatikan Ini Saat Serah Terima Rumah Baru

Redaksi PajakOnline · 31 Okt 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membeli rumah baru tentunya menyenangkan. Sebelum rumah menjadi milik anda seutuhnya dan diterima secara sah, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, salah satunya proses serah terima rumah.

Serah terima adalah kunci fisik hunian yang diserahkan kepada pemilik sah rumah tersebut. Tetapi, sebelum mengambil langkah tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperiksa untuk memastikan rumah tersebut memenuhi standar kualitas serta spesifikasi yang dijanjikan.

1. Dokumen dan Kontrak

a. Periksa semua dokumen pembelian rumah, terutama akta kepemilikan, akta jual beli, dan perjanjian tertulis lainnya yang telah Anda tandatangani.

b. Pastikan dokumen tersebut sesuai kesepakatan dan tidak ada ketidaksesuaian yang mencolok. Selain itu, lakukan pemeriksaan janji pemilik sebelumnya atau pengembang (developer) terkait peralatan dan fasilitas yang harus ada dan berfungsi.

c. Apabila terdapat perbedaan antara kontrak dan kenyataan di lapangan, Anda berhak meminta spesifikasi sesuai kontrak, pastikan hal ini diskusikan dengan pihak berwenang sebelum serah terima.

2. Izin dan Sertifikat

Sebelum menerima kunci rumah, pastikan rumah telah memenuhi semua peraturan dan perizinan yang diperlukan. Anda harus menerima semua sertifikat yang sesuai, seperti sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat lingkungan, atau sertifikat lain yang diperlukan sesuai regulasi daerah. Izin dan sertifikat yang lengkap ini memberikan kepastian bahwa rumah dibangun dan dioperasikan secara sah.

3. Pemahaman Biaya Tambahan

Selain biaya pembelian rumah, ada biaya tambahan yang mungkin akan muncul. Biasanya, biaya tambahan ini mencakup biaya pemeliharaan bulanan atau tahunan, pajak properti, biaya asuransi, dan biaya terkait kepemilikan rumah lainnya. Memahami dan merencanakan anggaran untuk biaya-biaya ini adalah bagian dari kesiapan Anda sebagai pemilik rumah baru.

Bagi masyarakat awam, pemeriksaan kondisi rumah menjadi tugas sulit karena banyak aspek yang memerlukan pengetahuan khusus di bidang jasa konstruksi. Untuk mengatasi ini, Anda dapat menggunakan layanan dari ahli yang tepercaya, seperti jasa Surveyor. Surveyor dapat melakukan pengecekan hunian, baik rumah maupun apartemen, untuk mengidentifikasi kerusakan serta potensi kerusakan pada bagian-bagian rumah.

4. Kualitas Bangunan

Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, dan plafon. Perhatikan apakah ada kerusakan atau retakan yang signifikan. Periksa juga instalasi listrik, air, dan gas. Cobalah saklar, stop kontak, dan keran air untuk memastikan semuanya berfungsi baik. Selain itu, cek kualitas finishing rumah, termasuk cat dinding, lantai, keramik, dan perabotan yang telah dijanjikan dalam kontrak.

5. Drainase dan Sanitasi

Drainase yang efisien sangat penting mencegah masalah kebocoran dan kerusakan akibat genangan air. Periksa saluran air, saluran pembuangan, dan kloset untuk memastikan semuanya berfungsi baik. Pastikan tidak ada masalah kebocoran atau penyumbatan yang dapat mengganggu kenyamanan di rumah baru. Pemeriksaan ini mencegah masalah buruk yang timbul pada masa depan. (Wiasti Meurani)