Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prosedur Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha sebagai Daerah Tertentu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Fungsi Smelter dalam Pertambangan

Daerah atau kawasan smelter Pertambangan. Sumber Foto: Ilmu Tambang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan perusahaan yang berada di daerah tertentu, seperti pada industri pertambangan yang lazimnya berada di remote area.

Wajib Pajak badan perlu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lokasi usahanya ditetapkan sebagai daerah tertentu.Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2023, definisi daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang patut dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal (perusahaan) akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Jadi, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi delapan kriteria, yaitu ketersediaan listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat ibadah, serta pasar.

Prasarana transportasi umum yang dimaksud dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah ketersediaan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, akses jalan dan/atau jembatan, dan pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

Cara Mengajukan Permohonan Daerah Tertentu

Pasal 12 PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan tahapan pengajuan permohonan penetapan daerah tertentu, sebagai berikut;

1. Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Pemberi Kerja Berstatus Pusat.

Permohonan tersebut harus memuat informasi, seperti nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat, alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat, identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

2. Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada dua tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.

3. Pemberi Kerja Berstatus Pusat juga tidak boleh memiliki utang pajak atau jika memiliki utang pajak, perusahaan telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

5. Permohonan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peta lokasi, dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.

6. Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha minimal memuat alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, dan tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum.

7. Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu juga harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan kontrak karya bagi pemegang kontrak karya, salinan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara, atau salinan izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara bagi pemegang izin di bidang pertambangan.

8. Setelah semua syarat sudah terpenuhi, perusahaan kemudian akan bisa mengajukan permohonan, baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, atau secara elektronik dalam hal sistem sudah tersedia.

9. Atas permohonan tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan meneliti kelengkapan. Apabila belum lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima, Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan.

10. Atas permohonan yang telah lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan; dan

11. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lama empat bulan setelah permohonan telah lengkap.

PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga mengatur secara spesifik pemberian status daerah tertentu. Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 66 Tahun 2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir atau jangka waktu 5 tahun bagi pemberi kerja—selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

Rakornas Keprotokolan 2026, Hasilkan Gagasan Besar untuk Masa Depan Keprotokolan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar oleh...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Tunda Pemberlakuan Pungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace sampai Akhir Oktober 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pemberlakuan...

Lebih dari 10 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP Sempurnakan Aturan Pembayaran Pajak Lewat PER-8/PJ/2026, Kode Billing Kini Berlaku 14 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat modernisasi administrasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.