Minggu, 28 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prosedur Pengajuan Penetapan Lokasi Usaha sebagai Daerah Tertentu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Oktober 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Fungsi Smelter dalam Pertambangan

Daerah atau kawasan smelter Pertambangan. Sumber Foto: Ilmu Tambang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan perusahaan yang berada di daerah tertentu, seperti pada industri pertambangan yang lazimnya berada di remote area.

Wajib Pajak badan perlu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lokasi usahanya ditetapkan sebagai daerah tertentu.Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2023, definisi daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang patut dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal (perusahaan) akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Jadi, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi delapan kriteria, yaitu ketersediaan listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat ibadah, serta pasar.

Prasarana transportasi umum yang dimaksud dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah ketersediaan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, akses jalan dan/atau jembatan, dan pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara.

Baca Juga:

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

Cara Mengajukan Permohonan Daerah Tertentu

Pasal 12 PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan tahapan pengajuan permohonan penetapan daerah tertentu, sebagai berikut;

1. Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Pemberi Kerja Berstatus Pusat.

Permohonan tersebut harus memuat informasi, seperti nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat, alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat, identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

2. Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada dua tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.

3. Pemberi Kerja Berstatus Pusat juga tidak boleh memiliki utang pajak atau jika memiliki utang pajak, perusahaan telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

5. Permohonan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peta lokasi, dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.

6. Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha minimal memuat alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, dan tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum.

7. Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu juga harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan kontrak karya bagi pemegang kontrak karya, salinan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara, atau salinan izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara bagi pemegang izin di bidang pertambangan.

8. Setelah semua syarat sudah terpenuhi, perusahaan kemudian akan bisa mengajukan permohonan, baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, atau secara elektronik dalam hal sistem sudah tersedia.

9. Atas permohonan tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan meneliti kelengkapan. Apabila belum lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima, Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan.

10. Atas permohonan yang telah lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan; dan

11. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lama empat bulan setelah permohonan telah lengkap.

PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga mengatur secara spesifik pemberian status daerah tertentu. Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 66 Tahun 2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir atau jangka waktu 5 tahun bagi pemberi kerja—selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

Rayakan HUT Ke-499 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Anung Terima Audiensi IWAPI Jakarta: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung menerima...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Jembrana Kerja Sama Pengawasan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jembrana, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Cirebon, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Indonesia Perkuat Reformasi Pajak Lewat GMT dan Konsolidasi Administrasi

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar sebagai Wajib Pajak GloBE, DJP Siapkan Implementasi Pajak Minimum Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan implementasi...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.