PajakOnline.com—Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan perusahaan yang berada di daerah tertentu, seperti pada industri pertambangan yang lazimnya berada di remote area.
Wajib Pajak badan perlu mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lokasi usahanya ditetapkan sebagai daerah tertentu.Berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 66 Tahun 2023, definisi daerah tertentu merupakan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang patut dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.
Untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal (perusahaan) akan menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Jadi, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi delapan kriteria, yaitu ketersediaan listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit dan/atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, tempat ibadah, serta pasar.
Prasarana transportasi umum yang dimaksud dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 adalah ketersediaan transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, akses jalan dan/atau jembatan, dan pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara.
Cara Mengajukan Permohonan Daerah Tertentu
Pasal 12 PMK Nomor 66 Tahun 2023 menjelaskan tahapan pengajuan permohonan penetapan daerah tertentu, sebagai berikut;
1. Untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu, Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
Permohonan tersebut harus memuat informasi, seperti nama Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja Berstatus Pusat, alamat kantor Pemberi Kerja Berstatus Pusat, identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.
2. Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pada dua tahun pajak terakhir dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa pajak terakhir.
3. Pemberi Kerja Berstatus Pusat juga tidak boleh memiliki utang pajak atau jika memiliki utang pajak, perusahaan telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Pemberi Kerja Berstatus Pusat tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yang berupa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.
5. Permohonan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS) atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peta lokasi, dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
6. Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha minimal memuat alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, ketersediaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha, dan tanggal penentuan ketersediaan dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum.
7. Bagi Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang termasuk dalam pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu juga harus melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan kontrak karya bagi pemegang kontrak karya, salinan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara bagi pemegang perjanjian karya pertambangan batu bara, atau salinan izin di bidang pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara bagi pemegang izin di bidang pertambangan.
8. Setelah semua syarat sudah terpenuhi, perusahaan kemudian akan bisa mengajukan permohonan, baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, atau secara elektronik dalam hal sistem sudah tersedia.
9. Atas permohonan tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan meneliti kelengkapan. Apabila belum lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan. Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima, Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melengkapi dokumen dalam surat permintaan. Jika tidak dilengkapi dalam jangka waktu tersebut, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat memberitahukan kepada Pemberi Kerja Berstatus Pusat bahwa permohonan tidak dapat dipertimbangkan.
10. Atas permohonan yang telah lengkap, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kerja Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP Lokasi untuk melakukan pemeriksaan; dan
11. Setelah dilakukan pemeriksaan ke lokasi, Kepala Kanwil DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan paling lama empat bulan setelah permohonan telah lengkap.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga mengatur secara spesifik pemberian status daerah tertentu. Berdasarkan Pasal 10 PMK Nomor 66 Tahun 2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir atau jangka waktu 5 tahun bagi pemberi kerja—selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (Wiasti Meurani)