PajakOnline.com—Dalam pembuatan laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, diperlukan sebuah standar guna memastikan semua laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan serta penggunaan laporan keuangan tersebut. Pencatatan akuntansi menggunakan standar yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) digunakan oleh pengusaha bisnis Indonesia dalam melakukan pencatatan akuntansi keuangan mereka.
Kegunaan utama PSAK ini tentunya untuk membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan. Pengguna yang dimaksud, yakni perorangan serta organisasi yang membutuhkan. Dengan menggunakan sebuah standar sebagai pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya. Sebab memiliki standar penulisan dan pencatatan yang sama.
Lewat penyajian PSAK, terdapat entitas-entitas penting dalam sebuah laporan keuangan yang sering digunakan seperti arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Hal-hal tersebut berguna bagi pengguna untuk mengukur performa sebuah perusahaan dari keuangannya.
Terdapat lima PSAK yang berlaku efektif dan dapat digunakan di Indonesia, dan diterbitkan olah Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) serta bisa diterapkan perusahaan swasta maupun lembaga negara.
Berikut ini jenis-jenis PSAK:
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi yang pertama kali berlaku di Indonesia dan dipraktikkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi badan usaha yang akuntabilitasnya publik biasanya menggunakan PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha tersebut sudah terdaftar di pasar modal atau mungkin sedang mengajukan pendaftaran di pasar modal sebagai emiten. Contoh badan usaha yang menggunakan PSAK-IFRS yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.
2. PSAK-ETAP
ETAP adalah singkatan dari Entitas Tanpa Asuransi Publik. Dalam SAK-ETAP, tidak dilakukan pencatatan laporan laba rugi, guna mempermudah pengguna dalam melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi pasca tanggal perolehan menggunakan harga perolehan untuk menentukan nilainya. SAK-ETAP ini tepat untuk digunakan unit bisnis menengah atau kecil karena bisa membantu pemilik bisnis menyusun laporannya sendiri tanpa bantuan dari pihak lainnya.
3. PSAK-Syariah
PSAK-Syariah digunakan untuk lembaga yang memiliki kebijakan syariah dalam kegiatan bisnisnya. Yang menetapkan PSAK-Syariah adalah Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Penyusunan dengan PSAK-Syariah dilakukan secara konsptual tapi dalam implementasinya bisa menggunakan PSAK umum jika dibutuhkan. Contohnya seperti bank Syariah yang akuntabilitasnya publik, sehingga harus menyusun laporannya dengan PSAK umum lalu mengaut SAK-Syariah untuk transaksi di dalamnya yang berbasis Syariah.
4. SAK-EMKM
Standar yang satu ini digunakan untuk kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah mengacu pada UU 20/2008 terkait UMKM atau Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. SAK-EMKM biasanya digunakan oleh entitas yang masih belum bisa menerapkan SAK-ETAP.
5. SAP
SAP atau Standar Akuntansi Pemerintah, ditujukan untuk entitas pemerintah. SAP ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Pada saat membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan menggunakan SAP ini sebagai pedomannya. SAP ditetapkan dalam PP 24/2005 dan bertujuan agar lembaga pemerintah juga berpartisipasi, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.
Perlu diketahui, perpajakan dengan akuntansi memiliki keterkaitan yang erat. Berdasarkan pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalkan memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.
Jadi terkait perlakuan pajak sebuah akuntan, misalkan kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya akan mengacu PSAK 73. Sedangkan, untuk perlakuan pajaknya akan mengikuti KMK 1169/1991 karena sudah diatur secara langsung oleh undang-undang tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)