Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PSAK Berikut Penjelasan dan Perlakuan Pajaknya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam pembuatan laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, diperlukan sebuah standar guna memastikan semua laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan serta penggunaan laporan keuangan tersebut. Pencatatan akuntansi menggunakan standar yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) digunakan oleh pengusaha bisnis Indonesia dalam melakukan pencatatan akuntansi keuangan mereka.

Kegunaan utama PSAK ini tentunya untuk membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan. Pengguna yang dimaksud, yakni perorangan serta organisasi yang membutuhkan. Dengan menggunakan sebuah standar sebagai pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya. Sebab memiliki standar penulisan dan pencatatan yang sama.

Lewat penyajian PSAK, terdapat entitas-entitas penting dalam sebuah laporan keuangan yang sering digunakan seperti arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Hal-hal tersebut berguna bagi pengguna untuk mengukur performa sebuah perusahaan dari keuangannya.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Terdapat lima PSAK yang berlaku efektif dan dapat digunakan di Indonesia, dan diterbitkan olah Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) serta bisa diterapkan perusahaan swasta maupun lembaga negara.

Berikut ini jenis-jenis PSAK:
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi yang pertama kali berlaku di Indonesia dan dipraktikkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi badan usaha yang akuntabilitasnya publik biasanya menggunakan PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha tersebut sudah terdaftar di pasar modal atau mungkin sedang mengajukan pendaftaran di pasar modal sebagai emiten. Contoh badan usaha yang menggunakan PSAK-IFRS yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.

2. PSAK-ETAP
ETAP adalah singkatan dari Entitas Tanpa Asuransi Publik. Dalam SAK-ETAP, tidak dilakukan pencatatan laporan laba rugi, guna mempermudah pengguna dalam melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi pasca tanggal perolehan menggunakan harga perolehan untuk menentukan nilainya. SAK-ETAP ini tepat untuk digunakan unit bisnis menengah atau kecil karena bisa membantu pemilik bisnis menyusun laporannya sendiri tanpa bantuan dari pihak lainnya.

3. PSAK-Syariah
PSAK-Syariah digunakan untuk lembaga yang memiliki kebijakan syariah dalam kegiatan bisnisnya. Yang menetapkan PSAK-Syariah adalah Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Penyusunan dengan PSAK-Syariah dilakukan secara konsptual tapi dalam implementasinya bisa menggunakan PSAK umum jika dibutuhkan. Contohnya seperti bank Syariah yang akuntabilitasnya publik, sehingga harus menyusun laporannya dengan PSAK umum lalu mengaut SAK-Syariah untuk transaksi di dalamnya yang berbasis Syariah.

4. SAK-EMKM
Standar yang satu ini digunakan untuk kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah mengacu pada UU 20/2008 terkait UMKM atau Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. SAK-EMKM biasanya digunakan oleh entitas yang masih belum bisa menerapkan SAK-ETAP.

5. SAP
SAP atau Standar Akuntansi Pemerintah, ditujukan untuk entitas pemerintah. SAP ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Pada saat membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan menggunakan SAP ini sebagai pedomannya. SAP ditetapkan dalam PP 24/2005 dan bertujuan agar lembaga pemerintah juga berpartisipasi, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Perlu diketahui, perpajakan dengan akuntansi memiliki keterkaitan yang erat. Berdasarkan pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalkan memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi terkait perlakuan pajak sebuah akuntan, misalkan kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya akan mengacu PSAK 73. Sedangkan, untuk perlakuan pajaknya akan mengikuti KMK 1169/1991 karena sudah diatur secara langsung oleh undang-undang tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan449Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Perlakuan Pajak NFT sebagai PMSE

Berita selanjutnya

Menkeu Optimis Target Pajak 2023 Tercapai

Baca Berita

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

PSAK Berikut Penjelasan dan Perlakuan Pajaknya

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2023
0

PajakOnline.com—Dalam pembuatan laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, diperlukan sebuah standar...

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Ragam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

oleh Redaksi PajakOnline
25/02/2022
0

PajakOnline.com—Terdapat beberapa macam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diberlakukan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Kinerja Baik APBN Berlanjut di Awal Tahun 2023

Menkeu Optimis Target Pajak 2023 Tercapai

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In