Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PSAK Berikut Penjelasan dan Perlakuan Pajaknya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam pembuatan laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, diperlukan sebuah standar guna memastikan semua laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan serta penggunaan laporan keuangan tersebut. Pencatatan akuntansi menggunakan standar yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) digunakan oleh pengusaha bisnis Indonesia dalam melakukan pencatatan akuntansi keuangan mereka.

Kegunaan utama PSAK ini tentunya untuk membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah dalam memahami laporan keuangan. Pengguna yang dimaksud, yakni perorangan serta organisasi yang membutuhkan. Dengan menggunakan sebuah standar sebagai pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya. Sebab memiliki standar penulisan dan pencatatan yang sama.

Lewat penyajian PSAK, terdapat entitas-entitas penting dalam sebuah laporan keuangan yang sering digunakan seperti arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Hal-hal tersebut berguna bagi pengguna untuk mengukur performa sebuah perusahaan dari keuangannya.

Terdapat lima PSAK yang berlaku efektif dan dapat digunakan di Indonesia, dan diterbitkan olah Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) serta bisa diterapkan perusahaan swasta maupun lembaga negara.

Berikut ini jenis-jenis PSAK:
1. PSAK-IFRS
PSAK-IFRS merupakan standar akuntansi yang pertama kali berlaku di Indonesia dan dipraktikkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi badan usaha yang akuntabilitasnya publik biasanya menggunakan PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha tersebut sudah terdaftar di pasar modal atau mungkin sedang mengajukan pendaftaran di pasar modal sebagai emiten. Contoh badan usaha yang menggunakan PSAK-IFRS yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

2. PSAK-ETAP
ETAP adalah singkatan dari Entitas Tanpa Asuransi Publik. Dalam SAK-ETAP, tidak dilakukan pencatatan laporan laba rugi, guna mempermudah pengguna dalam melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi pasca tanggal perolehan menggunakan harga perolehan untuk menentukan nilainya. SAK-ETAP ini tepat untuk digunakan unit bisnis menengah atau kecil karena bisa membantu pemilik bisnis menyusun laporannya sendiri tanpa bantuan dari pihak lainnya.

3. PSAK-Syariah
PSAK-Syariah digunakan untuk lembaga yang memiliki kebijakan syariah dalam kegiatan bisnisnya. Yang menetapkan PSAK-Syariah adalah Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Penyusunan dengan PSAK-Syariah dilakukan secara konsptual tapi dalam implementasinya bisa menggunakan PSAK umum jika dibutuhkan. Contohnya seperti bank Syariah yang akuntabilitasnya publik, sehingga harus menyusun laporannya dengan PSAK umum lalu mengaut SAK-Syariah untuk transaksi di dalamnya yang berbasis Syariah.

4. SAK-EMKM
Standar yang satu ini digunakan untuk kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah mengacu pada UU 20/2008 terkait UMKM atau Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah. SAK-EMKM biasanya digunakan oleh entitas yang masih belum bisa menerapkan SAK-ETAP.

5. SAP
SAP atau Standar Akuntansi Pemerintah, ditujukan untuk entitas pemerintah. SAP ditetapkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Pada saat membuat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) akan menggunakan SAP ini sebagai pedomannya. SAP ditetapkan dalam PP 24/2005 dan bertujuan agar lembaga pemerintah juga berpartisipasi, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Perlu diketahui, perpajakan dengan akuntansi memiliki keterkaitan yang erat. Berdasarkan pasal 28 ayat (7) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalkan memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi terkait perlakuan pajak sebuah akuntan, misalkan kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya akan mengacu PSAK 73. Sedangkan, untuk perlakuan pajaknya akan mengikuti KMK 1169/1991 karena sudah diatur secara langsung oleh undang-undang tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Ragam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

oleh Redaksi PajakOnline
25 Februari 2022
0

PajakOnline.com—Terdapat beberapa macam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diberlakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.