PajakOnline.com—Terdapat beberapa macam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diberlakukan efektif dan bisa dipakai di Indonesia. Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan dapat diimplementasikan oleh perusahaan swasta atau lembaga negara. Beberapa macam PSAK itu di antaranya:
1. PSAK-IFRS
IFRS menjadi suatu standar keuangan yang dipakai internasional. PSAK-IFRS menjadi sebuah standar keuangan akuntansi yang pertama kali diberlakukan di Indonesia dan dipraktikkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tahun 2012. Untuk badan usaha dengan akuntabilitasnya publik umumnya memakai PSAK-IFRS. Artinya, badan usaha ini telah terdaftar dalam pasar modal atau dalam proses pengajuan pendaftaran pada pasar modal menjadi emiten. Perusahaan yang memakai PSAK-IFRS yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan dana pensiun.
2. PSAK-ETAP
Entitas Tanpa Asuransi Publik atau disingkat ETAP. PSAK-ETAP disebut juga menjadi SAK-ETAP yang disederhanakan atas PSAK-IFRS. Pada SAK-ETAP, tidak dijalankan pencatatan laporan laba rugi untuk memudahkan pengguna saat melakukan analisis. Aset tak berwujud, aset tetap, dan juga properti investasi setelah tanggal perolehan memakai harga perolehan dalam menetapkan nilainya. Pada jenis ini paling pas dipakai unit bisnis menengah atau kecil agar pemilik usaha dapat menyusun laporannya sendiri.
3. PSAK-Syariah
PSAK jenis ini dipakai dalam lembaga dengan kebijakan syariah pada aktivitas bisnisnya. Yang menetapkan PSAK-Syariah yaitu Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI). Disusunnya PSAK-Syariah ini dengan cara konseptual namun pada penerapannya bisa memakai PSAK umum. Seperti terdapat bank syariah yang akuntabilitasnya publik, dengan itu perlu menyusun laporannya melalui PSAK umum kemudian mengaitkan dengan SAK-Syariah sebagai transaksi di dalamnya.
4. SAK-EMKM
Standar yang dipakai dalam kebutuhan laporan keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan UU 20/2008 mengenai UMKM atau Usaha, Kecil, Mikro dan Menengah. Digunakannya SAK-EMKM umumnya bagi entitas yang masih belum dapat menerapkan SAk-ETAP.
5. SAP
Standar Akuntansi Pemerintah yang disingkat SAP ditunjukkan bagi entitas pemerintah. Dalam hal penetapan standar ini dilakukan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah. Ketika menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memakai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menjadi pedomannya. Pada PP 24/2005 SAP ditetapkan dan memiliki tujuan untuk lembaga pemerintah bisa berpartisipasi, transparan, dan akuntabel ketika mengatur keuangan negara. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































