Selasa, 18 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

BI Perluas MDR QRIS 0 Persen, Semua Merchant Bebas Biaya untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
Bayar Pajak Daerah di Bekasi Kini Bisa Pakai QRIS

Bayar pajak bisa pakai QRIS.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh merchant, termasuk usaha kecil, menengah, dan besar, akan dikenakan MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100.000.

Kebijakan tersebut diumumkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran sekaligus momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti seluruh transaksi QRIS menjadi gratis tanpa batas nominal. Pembebasan MDR berlaku berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.

Untuk merchant Usaha Mikro (UMI), MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500.000. Sementara itu, untuk merchant kategori Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi sampai dengan Rp100.000.

Sebelumnya, merchant kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR QRIS sebesar 0,7 persen. Dengan kebijakan baru tersebut, transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant tidak lagi dikenakan MDR mulai 1 Oktober 2026.

Baca Juga:

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

Dorong Efisiensi Pelaku Usaha

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan memberikan ruang efisiensi biaya bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.

Menurut BI, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan penerimaan QRIS di berbagai sektor usaha, memperluas digitalisasi pembayaran, serta mendukung aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

BI menilai semakin luasnya penggunaan QRIS menunjukkan bahwa pembayaran digital telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.

QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna

Data BI menunjukkan perkembangan QRIS terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta, dengan sekitar 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dan sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Volume transaksi juga mengalami pertumbuhan signifikan. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Bukan BI yang Mengambil MDR

MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam pemrosesan transaksi QRIS. BI menjelaskan bahwa MDR bukan merupakan pendapatan Bank Indonesia, melainkan dialokasikan kepada industri sistem pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, kebijakan MDR 0 persen memberikan pengurangan biaya yang sebelumnya menjadi beban merchant pada transaksi yang masuk dalam kriteria pembebasan.

BI berharap kebijakan tersebut dapat membuat penggunaan pembayaran digital semakin efisien bagi pelaku usaha, terutama ketika transaksi bernilai kecil mendominasi aktivitas pembayaran sehari-hari.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Perluasan MDR QRIS 0 persen ini baru efektif pada 1 Oktober 2026. Sampai sebelum tanggal tersebut, ketentuan tarif yang berlaku masih mengikuti skema sebelumnya.

Dengan kebijakan baru ini, struktur MDR QRIS secara garis besar menjadi:

Kategori Merchant| Nilai Transaksi| MDR

Usaha Mikro (UMI)| ≤ Rp500.000| 0%

Usaha Mikro (UMI)| > Rp500.000| 0,3%

Usaha Kecil, Menengah, Besar| ≤ Rp100.000| 0% mulai 1 Oktober 2026

Usaha Kecil, Menengah, Besar| > Rp100.000| 0,7%

Untuk konsumen, pembayaran menggunakan QRIS pada dasarnya tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya MDR merupakan biaya yang terkait dengan sisi merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.

Kebijakan ini sekaligus mempertegas arah BI dalam membangun ekosistem pembayaran digital yang lebih efisien, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan kata lain, mulai 1 Oktober 2026, merchant tidak lagi dikenakan MDR untuk transaksi QRIS sampai Rp100.000, sementara khusus usaha mikro, batas transaksi yang memperoleh MDR 0 persen tetap lebih tinggi, yakni sampai Rp500.000.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

ETF Emas Resmi Meluncur di Bursa Efek Indonesia, Investasi Emas Kini Bisa Diperdagangkan Layaknya Saham

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Investasi emas di Indonesia memasuki babak baru. Bursa...

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

PPh 22 Marketplace Ditunda, Seller Mulai Terima Pengembalian Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kabar baik bagi pedagang online. Pemerintah menunda pemberlakuan...

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Bali Dorong Sinergi Pusat dan Daerah, Perkuat Optimalisasi Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Denpasar, PajakOnline - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

Talk Tax Today 2026, Dialog Perpajakan Tentang Transformasi Perpajakan Digital

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – PT Telesindo Citra Sejahtera bersama Kantor Pelayanan...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Potensi Pajak yang Timbul dari Bidang Usaha Impor Emas

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Oleh: Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, Konsultan PajakOnline, Alumni Pascasarjana (S-2)...

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan...

Penghasilan Kos-kosan Tidak Terutang PPh Final

Soal Pajak Rumah Kontrakan, Ini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
18 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan terkait pemungutan pajak atas...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.