Jakarta, PajakOnline — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menempatkan Jakarta sebagai lokasi awal, sebelum pengembangan PFII diperluas ke Bali dan, tidak menutup kemungkinan, kawasan lain yang memiliki daya tarik bagi investor global.
Penetapan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah sebelumnya telah mengungkapkan bahwa Jakarta dan Bali dipertimbangkan sebagai lokasi PFII, dengan Jakarta memiliki sejumlah aset dan fasilitas yang dapat mendukung tahap awal pengoperasian.
Prabowo menjelaskan PFII akan diarahkan menjadi pusat kegiatan keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, serta penyelesaian sengketa komersial dengan standar internasional. Kehadiran pusat finansial tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan memperebutkan dana dan aktivitas keuangan global.
Dorong Masuknya Dana Global
PFII dirancang untuk membangun ekosistem jasa keuangan yang lebih terintegrasi dan kompetitif. Sejumlah kegiatan usaha yang dapat berkembang di dalam ekosistem PFII mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, financial technology (fintech), keuangan syariah, family office, treasury center, hingga manajemen investasi.
Pemerintah menilai keberadaan pusat finansial internasional diperlukan untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PFII merupakan bagian dari strategi membangun arsitektur sektor keuangan Indonesia yang lebih kompetitif dan berdaya saing global. Pemerintah juga melihat PFII sebagai sarana untuk menarik sumber dana internasional dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Landasan Hukum Sudah Disahkan
Pembentukan PFII kini telah memiliki landasan hukum setelah DPR RI menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Pengesahan tersebut dilakukan secara bulat setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Regulasi PFII merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU PFII sebagai instrumen untuk membangun ekosistem keuangan modern, kompetitif, dan berstandar internasional.
Jakarta Menjadi Tahap Awal
Sebelum pengumuman Presiden pada 14 Agustus, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut PFII membutuhkan persiapan sekitar dua hingga tiga tahun untuk berkembang menjadi pusat finansial bertaraf internasional. Pada masa transisi, Jakarta berpotensi menjadi lokasi operasional awal sebelum pengembangan lebih lanjut di Bali.
Dengan keputusan terbaru tersebut, Jakarta dan Bali diposisikan sebagai dua simpul utama pengembangan PFII. Pemerintah juga membuka peluang bagi wilayah lain di Indonesia untuk dikembangkan apabila memiliki infrastruktur, ekosistem bisnis, dan daya tarik yang mampu mendukung masuknya dana-dana besar dari luar negeri.
Kehadiran PFII pada akhirnya diharapkan tidak sekadar menjadi kawasan jasa keuangan baru, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kedalaman pasar keuangan, memperluas akses pembiayaan investasi, menarik talenta finansial internasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam peta pusat keuangan global.

































