PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam upaya penanganan corona atau Covid-19 mengakibatkan APBN 2020 mengalami perubahan atau revisi postur. Revisi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan hingga akhir tahun 2020.
“Perpres 54/2020 akan direvisi untuk mencerminkan kebutuhan yang kita antisipasi hingga akhir tahun. Kita terus berupaya agar pertumbuhan ekonomi kita tidak menurun tajam," kata Menkeu seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu (3/6/2020) di Jakarta.
Pendapatan negara akan dikoreksi lagi dari Rp1.760,9 triliun menjadi Rp1.699,1 triliun, di mana penerimaan perpajakan dari Rp1.462,6 triliun turun menjadi Rp1.404,5 trilun. Sementara itu, belanja negara juga akan meningkat dari Rp2.613,8 triliun di Perpres 54 tahun 2020 menjadi Rp2.738,4 triliun atau terjadi kenaikan belanja Rp124,57 triliun yang mencakup belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 termasuk untuk daerah dan sektoral.
Perpres 54 tahun 2020 mengenai postur APBN akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp852,9 triliun atau 5,07% dari PDB menjadi Rp1.039,2 triliun atau menjadi 6,34% dari produk domestik bruto.
Namun Menkeu menegaskan, kenaikan defisit tersebut akan tetap dijaga secara hati-hati. Seperti instruksi Presiden, Pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki risiko paling kecil dan dengan biaya yang paling kompetitif atau paling rendah.
