PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi melalui platform digital hingga saat ini sudah mencapai sekitar Rp97 miliar
Nominal tersebut berasal dari 6 perusahaan yang sebelumnya sudah ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sebagai pemungut PPN produk digital pada Juli 2020 lalu dan telah mulai melakukan pemungutan terhitung sejak 1 Agustus 2020.
Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB. Mereka memungut PPN 10% dari konsumen di Indonesia.
“Mereka sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama
DJP mengapresiasi atas kepatuhan 6 perusahaan global tersebut dalam melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.
Ketentuan pemajakan digital ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Yoga optimistis, jejak enam perusahaan tadi akan diikuti oleh 36 perusahaan luar negeri lainnya yang juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital sepanjang Agustus sampai bulan ini.
“Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” katanya.




























